Kejari Buka Suara Soal Barang Bukti BBM yang Hilang
narahubung.id – Hilangnya sekitar 22 Ton Barang Bukti (BB) (Bahan Bakar Minyak) BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite (non subsidi) yang diamankan direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dipertanyakan. Kurangnya jumlah personel disebut menjadi salah satu faktor utama.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menyatakan bahwa hilangnya Barang Bukti (BB) penyalahgunaan BBM karena dicuri oleh lima orang saat kapal berlabuh di Pelabuhan Kayan I, Tanjung Selor.
“Segel dirusak dan BBM dicuri,” kata Budi, Kamis (13/4/2023) kemaren.
Terhadap pelaku pencurian BB BBM tersebut saat ini Ditreskrimsus Polda Kaltara telah mengamankan dua orang pelaku.
“Sekarang ini masih proses sidang di PN (Pengadilan Negeri) Nunukan,” ungkapnya.
Menurutnya, hilangnya BB tersebut pada proses penyidikan, dikarenakan keterbatasan jumlah penyidik yang hanya ada lima orang dan tidak ada rupbasan (tempat penyimpanan barang sitaan).
“Kejati (Kejaksaan Tinggi) juga masih di Samarinda,” bebernya.
Karena itu, Budi menegaskan bahwa pelaku penggelapan BB bukan dari Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Masalah ini sudah klir dan sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ujarnya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto menyatakan bahwa semua perkara penyalahgunaan BBM sudah diputus oleh PN Nunukan.
“H. Syaharuddin alias H. Unding bin almarhum H. Saini perkara BBM Solar ilegal diputus satu tahun penjara,” bebernya.
Kemudian, Suwikno alias Tikno bin almarhum Pahir didakwa melakukan penadahan dan divonis 2 bulan penjara atas pertimbangan yang bersangkutan mengalami sakit komplikasi.
“Kalau Jumhari bin Jamal didakwa melakukan pencurian. Tetapi, untuk putusannya saya lupa. Yang pasti semua terdakwa sudah diputus sejak Januari,” pungkasnya. (nr)