Belajar dari Kasus HSB, Ahli Pidana Bicara Kemungkinan Oknum Aparat “Mainkan” Barang Bukti

narahubung.id – Barang bukti adalah benda yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Barang bukti merupakan bagian penting dalam mengungkap suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Seperti halnya dugaan hilangnya atau dicurinya puluhan ton barang bukti hasil sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite (non subsidi) yang diamankan direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dari kapal Landing Craft Tank (LCT) SPOB Walesta Brother milik PT Karina Lingkar Utama pada Tahun 2022 lalu.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Mumaddadah mengatakan bahwa BB yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara ini sifatnya sangat berbahaya. Artinya, tidak bisa hanya sebatas dipasang police line (garis polisi). Tanpa ada pengawasan dari kepolisian.

“BBM ini kan mudah terbakar. Seharusnya ada pengawasan dari kepolisian seperti aturan perkap no.10 tahun 2010 sebagaiamana dirubah perkap no.8 tahun 2014,” kata Mumaddadah kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Kamis (13/4/2023).

Dalam perkara ini, penanggung jawab harus dikenakan saksi disiplin atau pelanggaran kode etik sesuai amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, karena tidak profesional.

“Kalau masih dalam proses penyidikan. Penanggung jawab bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke 2,” ungkapnya.

Menurutnya, hilangnya BB ini tidak jauh berbeda dengan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Oleh karena itu, penanggung jawab bisa dikenakan sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik.

“Penanggung jawab juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Apalagi dalam kasus ini BB yang diamankan cukup banyak. Sehingga, bukan menjadi alasan jika jumlah personel terbatas. 

“Kenapa tidak bekerja sama dengan unit lain untuk pengamanan. Misalnya, unit Sabhara,” ujarnya.

Ia pun menilai hal ini menjadi masalah dalam penegakan hukum di daerah ini. 

“Penegakkan hukum dapat efektif jika, 1. Hukum (UU) sdh baik, 2. Penegak Hukumnya memiliki integritas, 3. Sarana dan prasarana nya mendukung, 4. Budaya, tdk membiarkan suatu yg salah, 5. Masyarakatnya, peran ikut berpatisipasi menjaga dan mengawasi,” bebernya.

Contoh, ilegal perkara ilegal ballpres yang menjerat Briptu Hasbudi. Sekarang ini sudah sampai mana, tidak ada yang tahu. Begitu juga dengan kasus salah tembak.

“Jadi, tidak adanya transparan oleh kepolisian untuk menyatakan siapa pelaku penembakan itu,” ujarnya.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada yang tahu siapa yang menembak. Menurutnya, hal itu harus terus disoroti oleh media.

“Parkara ini tidak boleh hilang,” tegasnya. (rhl/nr)

Berita Lain