Perempuan, the second human being

Penulis: Sukmawaty Arisa Gustina (Dosen Hukum UBT)

Simone De Beauvoir tokoh feminisme modern Prancis dalam bukunya the second sex pada tahun 1949 mengatakan perempuan menduduki kelas sosial kedua yang berada dibawah superioritas laki-laki. Setelah kematiannya, karya Beauvoir meninggalkan pengaruh kuat, khususnya dalam pergerakan feminisme didunia.

Stigma kelas gender ini mengakibatkan ada pembeda peran. Perempuan lebih banyak ditempatkan dalam ranah private atau dalam bahasa budaya bangsa Indonesia, perempuan tidak lepas dari urusan anak, dapur, dan kasur. Sedangkan laki-laki berada dalam ranah publik. Situasi sosial ini mengakibatkan timbulnya diskriminasi terhadapa perempuan. 

Sejarah diskriminasi perempuan diperkuat dengan budaya patriarki yang telah tumbuh di masa lalu dan semakin mengakar menjadi stigma perempuan Indonesia berada di bawah dominasi laki-laki. Problem diskriminasi ini masih relevan terjadi dalam berbagai ranah kehidupan. Caroline Criado Perez sosok jurnalis, penulis dan aktivis perempuan dalam bukunya yang berjudul Invisible Women tahun 2019 membuktikan bahwa praktik kesetaraan gender masih belum sepenuhnya diterapkan(kompas.id).

Bagaimana dengan kehidupan berbangsa kita? Perempuan Indonesia telah jauh melangkah sebelum deklarasi universal hak asasi manusia yang telah diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya deklarasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada tahun 1967 oleh PBB. Kongres pertama perempuan Indonesia pada bulan Desember 1928 lebi dahulu dari deklarasi ini. Keputusan kongres memaksa pemerintah Hindia Belanda untuk menambah sekolah perempuan, mencegah perkawinan usia dini anak, dan memperkuat udang-undang legalitas perkawinan akan hak-hak perempuan dalam perkawinan. Resolusi kongres perempuan menjadi titik temu perjuangan-perjuangan perempuan Indonesia menuju kesetaraan gender. Perkembangan politik Indonesia juga semakin mengakomodir hak kesetaraan perempuan dalam ranah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sipil.

Namun kecendrungan dukungan pemerintah dalam upaya menghapus diskriminasi tidak sepenuhnya diterapkan atau bahkan masih menyisakan ‘celah’ hukum yang masih menjadi domain laki-laki. Setelah era reformasi, aktivis perempuan Indonesia mendorong lahirnya kuota hak politik perempuan di Parlemen. Perempuan harus masuk Parlemen dalam rangka mengawal kebijakan politik (baca: undang-undang) yang mampu membangun relasi gender. Kebijakan yang berpihak pada perempuan sudah tentu perempuan lah yang lebih mengerti arahnya. 

Dengan pencapaian kuota 30 persen kursi di DPR/DPRD, suara perempuan akan bisa mempengaruhi kebijakan dalam mengambil keputusan. Penelitian hukum yang dilakukan penulis dalam penerapan kuota hak politik perempuan di Parlemen adalah bias hak perempuan diranah politik Indonesia. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 penulis menemukan bias hukum atas regulasi penetapan kuota perempuan sebagai calon anggota legislatif di Parlemen. Padahal langkah afirmasi yang dilakukan aktivis perempuan sesungguhnya bermuara pada sesegera mungkin memberikan hak sepenuhnya agar 30 persen kuota tersebut terpenuhi dan terkelola dengan baik. Artinya, negara memberikan kesempatan bagi perempuan dalam menata kapabilitas perempuan di Parlemen dan itu akan menjawab tantangan bahwa kebijakan negara akan selalu berpihak pada kesetaraan gender. 

Teori keadilan John Rawls mengatakan bahwa adil itu tidak mesti sama atau yang dikenal dengan prinsip pembedaan. Kebijakan masyarakat di pedalaman tidak akan sama dengan di kota. Masyarakat yang berada di daerah tertinggal tidak akan sama dengan kebijakan masyarakat di kota. Demikian juga prinsip keadilan kesetaraan gender ini. Difference principle ini lah yang dipegang penulis dalam melanjutkan penelitian thesis untuk mencapai pemenuhan kuota perempuan di Parlemen.

Mungkin perlu kembali sebuah proses perenungan makna emansipasi wanita yang digagas RA Kartini. Kesejarahan kehidupan berbangsa telah lahir perempuan perempuan unggul Indonesia pada segala bidang. Namun secara sosial belum memberikan kesempatan yang sama untuk semua perempuan Indonesia turut berkiprah sesuai dengan kapasitasnya. Misal, pada pemilu 2019 perbaikan regulasi hanya menetapkan kuota 30 persen komposisi perempuan pada pengurus pusat partai politik saja sebagai tambahannya. Sedangkan proses politik itu ada di partai politik. Lantas bagaimana naluri politik perempuan tumbuh jika bukan pengurus mereka bukan pengurus ‘teras’ parpol. 

Padahal menurut Plato, syarat sebuah negara ideal itu adalah adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Karena menjadi perempuan tidak sekedar tentang anak, dapur dan kasur yang sudah menjadi fitrah ilahi bagi mereka, tetapi bagaimana perempuan juga dapat menjadi cerdas dan mempunyai kecakapan layaknya laki-laki. Relasi kesetaraan inilah juga sangat diperlukan dalam kehidupan modern ini.

Berita Lain