IPW Kembali Bikin Gaduh, Diminta Pertanggungjawabkan Pernyataannya Soal Kapolda Kaltara

narahubung.id – Pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu soal Polda Kaltara kembali bikin gaduh. Sebelumnya, IPW juga dilaporkan ke Mabes polri atas fitnah yang ditujukan ke Wamenkumham.

Pernyataan saran pers IPW beberapa waktu lalu yg mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya. 

“Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. (Sumber; Gerbangkaltim.com) adalah narasi yang menyesatkan dn tuduhan serius karena sudah menyebut nama secara jelas dan jabatan sekaligus, IPW tidak hanya membuat kegaduhan luar biasa di Provinsi Kalimantan Utara, tetapi apa yang disampaikan keruang publik tersebut merupakan fitnah sesuai KUHP pasal 310 dan 311 maupun pasal 14 UU No.1/46, informasi yang tidak utuh dan hanya menerima satu pihak lalu mengumbar ke publik tentu menjadi pertanyaan kita semua terkait motif dn tujuan IPW lakukan tuduhan keji terhadap kapolda kaltara yg secara Fakta hukum membongkar beberapa kasus besar di kalimantan utara, kata Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air/ FAKTA RI, Mukhlis Ramlan, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, capaian Kapolda Kaltara Irjend. Pol. Daniel Adityajaya menuntaskan berbagai kasus besar selama ini tentu menjadi catatan khusus buat FAKTA.

“IPW harus bertanggungjawab atas kegaduhan diruang publik kaltara saat ini, apakah ini bersifat pernyataan pribadi atau kelembagaan IPW. tentu kedepan akan terungkap apa yg sebenarnya terjadi, bukan hanya kali ini, sebelumnya IPW juga dilaporkan ke Mabes polri atas fitnah yang ditujukan ke Wamenkumham,” bebernya.

Terpisah, Ketua DPW Barikade 98 kaltara, Sabirin Sanyong menilai pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) bahwa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan abuse of power sebagaimana kutipan pernyataan diatas, merupakan upaya penggiringan isu sebagai upaya kriminalisasi kapolda kaltara. 

“Asumsi dan atau dugaan oknum pengusaha membawa tas ransel berisi uang ke ruang kerja kapolda kemudian setelah keluar dari ruangan kerja kapolda oknum pengusaha tsb tdk tampak lagi membawa tas ransel,” ucapnya.

lalu, IPW berkesimpulan bahwa Kapolda kaltara telah menerima gratifikasi atau sogokan sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan kewenangan (Abuse of power). 

“Cara IPW menarik kesimpulan atas peristiwa tersebut secara logis cacat nalar (logical pallacy),” tutupnya. (nr)

Berita Lain