Mengingatkan Kembali, Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu

Penulis: Barokah Hilmi (Ketua PA GMNI BULUNGAN)

Pemilihan umum (Pemilu) sebagai instrumen demokrasi merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sekalipun bukan satu-satunya aspek dalam demokrasi, Pemilu merupakan satu bagian yang sangat penting, karena Pemilu berperan sebagai mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik secara periodik dan ciri paling mendasar dari sebuah Negara demokrasi ialah keberadaan pemilihan umum.

Demi menjamin pemilu berjalan sesuai dengan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Disamping pengawasan oleh Bawaslu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantauan pemilu. Pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Namun, perbedaan itu lahir akibat pelembagaan yang mengupayakan kontrol terhadap penyelenggara pemilu. Pelembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat maraknya bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 1971, yakni manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu. Atas persoalan itu, perundang-undangan pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang sekarang dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun demikian, hadirnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu merupakan bentuk dari penggunaan hak warga Negara untuk mengawal hak pilihnya. Kegiatan pemantauan pemilu juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat.

Perlunya pemahaman akan kegiatan dan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif harus lebih dikuatkan. Karena kunci penting dalam pelaksanaan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil di antaranya adalah tingginya keterlibatan masyarakat yang berperan aktif, kritis, dan rasional dalam menyuarakan kepentingan politiknya.

Tingkat keterlibatan masyarakat akan sangat berhubungan dengan tingkat kepercayaan publik, legitimasi, tanggung jawab dan kualitas layanan publik. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi ditingkat masyarakat secara luas. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya pemilihan umum, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi berjalan sesuai jalurnya.

Menjelang pemilu serentak 2024, akan menjadi catatan tersendiri bila sejak dini masyarakat berperan aktif untuk memantau tahapan-tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Saat penyelenggara melakukan sosialisasi, tidak hanya menitik beratkan pembahasan pada pemungutan suara ataupun cara mencoblos surat suara. Memperkaya informasi dengan sosialisasi aturan Pemilu yang Jurdil perlu dikembangkan sejak awal Tahapan Pemilu. Harapanya partisipasi pemilih tidak hanya memberikan suara pemilih tetapi proses dan tahapan yang sesuai dengan aturan mainnya.

Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda depan pengawasan penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota yang sudah ditentukan, dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota salah satunya bertugas; “Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota,” seyogianya menjadi dasar kuat himbauan dan ajakan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi berjalannya pemilu ditingkat Kabupaten/Kota; dan perlu juga diinformasikan kepada publik; indikator apa saja yang masyarakat harus awasi sehingga masyarakat mendapatkan peran pengawasan partisipatif. Karena awal tahapan pemilu dengan partisipatif memberi penegasan kewenangan kuat pengawasan oleh seluruh pihak.

Sebaliknya, bilamana masyarakat sebagai aktor utama dalam pengawasan partisipatif belum memahami tahapan-tahapan atas pelanggaran dan sistematika pelaporan, serta tanpa terinformasikan utuh. Dapat dipastikan akan menjadi bom waktu yang akan menghambat proses berjalannya demokrasi dalam pemilihan umum (Pemilu), karena bisa dipastikan tantangan pemilu serentak 2024 pastinya akan kompleks, yakni kecenderungan hadirnya beragam pelanggaran dan pengetahuan atas tahapan pelaporan masyarakat tentu membantu Bawaslu dalam penegakan pemilu yang sesuai aturan.

Adanya pelanggaran pemilu tidak hanya mengganggu kerja penyelenggara, tetapi juga hak politik Rakyat sebagai warga Negara. Ini dibuktikan dari maraknya pelanggaran sistematis- terstruktur dan masif disetiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Bentuk pelanggaran tersebut secara nyata telah mengkhianati kedaulatan rakyat.

Adapun demikian bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif, menjadi dasar empirik yang mendorong pelibatan dan partisipasi masyarakat. Pelibatan Masyarakat dan partisipasi yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat, menjaga netralitas ASN serta membatasi ruang gerak money politic.

Partisipasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Pelanggaran pemilu khususnya yang bersifat sistematis-terstruktur, dan masif tidak lagi bisa dilakukan secara leluasa, karena pemilih turut-serta mengawasi, memantau dan memastikan berjalannya Pemilu sesuai dengan aturan mainnya; sesuai dengan Amanat Undang- Undang.

Jadi harus kita sepakati bersama dan tanpa terkecuali, bila Pemilu serentak 2024 bukan hanya menjadi PR penyelenggara pemilu, tapi juga menjadi PR seluruh rakyat Indonesia, Pengawasan partisipatif menjadi landasan penting untuk mendukung terlaksananya pemilu yang bersih, berintegritas, dan minim kecurangan.

Berita Lain