IPW Dorong Kapolda Kaltara Terjunkan Propam dan Intelejen Selidiki Barang Bukti Solar Hilang 22 Ton
narahubung.id – Hilangnya barang bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 22 Ton oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara masih menjadi misteri.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap BBM Ilegal jenis solar 28.068 liter dan pertalite 54.254 liter pada April 2022 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendorong Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel untuk menurunkan Propam dan Bidang Intelejen Polda Kaltara.
“Itu untuk menyelidiki berkurangnya volume barang bukti solar dan pertalite hasil sitaan (Ditreskrimsus Polda Kaltara),” ungkapnya, Minggu (30/4/2023)
Menurut Sugeng, berkurangnya jumlah solar dan pertalite sebagai barang bukti hasil kejahatan sejak disita oleh penyidik adalah tanggung jawab penyidik dalam hal ini Dirkrimsus Polda Kaltara.
Kapolda harus menurunkan tim Propam dan Intelijen menyelidiki berkurangnya jumlah barang sitaan penyidik.
“Harus ada penjelasan terkait hal ini,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti kecewa dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.
Hal itu buntut dari hilangnya barang bukti BBM jenis solar sebanyak 22.068 liter atau 22 ton lebih.
“Sungguh memalukan jika benar ada barang bukti BBM hilang. Penyidik harus bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, barang bukti BBM ilegal yang disita harus mendapat penjagaan dan pengawasan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
Ia meminta kepada Itwasum Polri untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap kasus ini di Polda Kaltara.
“Sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan melakukan klarifikasi kasus ini,” kata Poengky.
Jika hilangnya barang bukti karena keterlibatan anggota Polri atas dugaan dijual kembali maka harus proses secara pidana.
Bahkan, hukuman terberat yang harus diterima terhadap anggota nakal atas dugaan menyelewengkan barang bukti adalah dipecat.
“Kami berharap jika benar ada keterlibatan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan dipecat dari Polri,” ungkapnya. (nr)