Tepat Setahun, Ballpress dan TPPU Hasbudi Mangkrak?
narahubung.id – Tepat hari ini pada 4 Mei 2022 lalu, tim gabungan Polda Kaltara dari Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan berhasil menangkap oknum Polisi bernama Hasbudi yang merupakan otak dibalik praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Namun, ada dua perkara yang menjerat “Crazy Rich” Kaltara tersebut belum masuk ke pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Yakni, kasus illegal trading (perdagangan ilegal/Ballpress) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, usai lebaran kemaren Tim dari Kompolnas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Kaltara. Dua kasus tersebut didorong agar diselesaikan proses lidik dan sidiknya dan bisa segera P-21.
“Setelah Lebaran kami kunjungan kerja ke Polda Kaltara. Dua kasus tersebut juga kami tanyakan. Kami mendorong agar dua kasus tersebut diselesaikan proses lidik sidiknya dan bisa segera P-21,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti kepada narahubung.id, Kamis (4/5/2023).
Kemudian, saat disinggung apakah dua kasus tersebut mangkrak ia enggan menyebutnya. Tapi berharap agar proses penyidikan segera P-21.
“Saya tidak mau menyebut mangkrak. Tapi, berharap proses penyidikan segera P-21,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah melimpahkan berkas perkara kasus illegal trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Iya, sekarang ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Kaltim,” ujarnya.
Namun, untuk pelimpahan tahap II ke Kejari Tarakan sampai saat ini belum dilaksanakan.
“Sekarang ini kan prosesnya masih di Kejati. Sampai hari ini, kami belum ada menerima pelimpahan tahap II dari Kejati Kaltim,” ungkapnya.
Informasinya, pelimpahan tahap II baru akan dilakukan setelah pemusnahan BB ballpress atau pakaian bekas.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kejati Kaltim. Informasinya, pelimpahan tahan II baru akan dilakukan setelah dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada yang perlu dikejar. Apalagi, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan atas kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
“Untuk proses hukum kasus illegal trading ini akan berjalan bersamaan dengan TPPU,” bebernya.
Selain kasus illegal trading dan TPPU, Hasbudi juga dugaan melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan usaha tanpa izin.
“Tetapi, kita belum menerima pelimpahan bekas perkara terkait kasus itu. Waktu di Kejari Bulungan saya hanya menerima pelimpahan bekas perkara kasus illegal mining,” bebernya.
Terpisah, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto menyatakan akan terus memantau penanganan kasus illegal trading dan TPPU ini. Kompolnas juga akan terus mendorong untuk percepatan.
“Sekarang ini kan publik selalu menunggu proses ini. Jadi, kami melihat sekarang pengawasan publik sangat masif. Sehingga aparat tidak bisa santai dalam penanganan perkara,” singkatnya.
Saat dimintai tanggapan, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya berkomitmen akan melakukan supervisi terkait penanganan kasus illegal trading dan TPPU. Dalam hal ini, Polda Kaltara akan terus berupaya agar berkas perkara bisa segara masuk tahap II.
“Saya pastikan proses penanganan kasus ini akan berjalan sesuai aturan yang belaku,” tegasnya. (nr/rhl)