Grebek Judi Pakyu, Polisi Temukan Bong Sabu hingga 17 Unit Motor

narahubung.id – Satreskrim Polres Tarakan menggerebek perjudian Pakyu di salah satu bangunan pondok RT 20 Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai pada, Senin (29/5/2023).

Dari penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Selain barang bukti perjudian, polisi juga menemukan bong sabu dan 17 motor yang ditinggal lari oleh pemiliknya saat diamankan lokasi tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, mendapatkan informasi sepekan sebelumnya dan terlebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan. 

Saat hari penggrebekan dilakukan, ada orang berkumpul tengah melakukan aktivitas perjudian dengan meja yang diatasnya ada pakyu juga beberapa lembar uang pecahan seratus dan lima puluh ribu.

“Beberapa pelaku perjudian berhamburan keluar pondok dan melarikan diri. Sehingga hanya ada tujuh tersangka dengan peran yang berbeda yang diamankan polisi. Tak hanya perjudian, di lokasi itu kami menemukan alat bong sabu sebanyak dua botol lengkap dengan alat penghisapnya. Sudah cukup lama berjalan yang judi ini. Artinya bukan baru seminggu. Sudah lama,” kata AKBP Ronaldo saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Ia melanjutkan, laporan yang diterimanya serta pengakuan dari ketujuh tersangka, aktivitas perjudian itu memang kerap kali dilakukan pada malam hari. Namun, tak jarang pada siang hari juga terdapat permainan judi serupa di lokasi yang sama.

“Kami menyita diantaranya uang tunai berjumlah Rp 5.120.000 yang terdapat di meja perjudian juga penggeledahan pelaku. Terdapat pula 17 unit motor yang diamankan saat penggrebekan. Saat inipun kendaraan roda dua tersebut berada di Polres Tarakan sebagai barang bukti. Belasan motor itu, tak bertuan saat penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),“Itu kalau ada yang datang mengakui kita juga bisa sampaikan,” ucapnya.

Dalam hal ini, mantan Kapolres Bulungan tersebut menegaskan komitmen untuk memberantas perjudian dan narkoba di wilayah hukum kota Tarakan dan itu akan terus digalakkan.

“Kita tidak akan pernah bermain-main dengan hal ini, terima kasih pihak mendukung termasuk masyarakat beritahukan ke petugas,” ujarnya.

Adapun tersangka tersebut diantaranya, TP (46) berperan sebagai pemain judi, UT (42) sebagai pengocok kartu, HR (32) sebagai pemain, NN (34) sebagai pemain, AB (63) sebagai pemain, HR (68) sebagai pemain dan .. Diketahui 7 orang tersangka ini merupakan warga sekitar yang kerap kali bermain judi pakyu yang telah tutup selama setahun terakhir.

“Terimakasih kepada masyarakat yang berani mengadukan ini ke saya. Termasuk penemuan bong sabu sudah saya perintahkan Satresnarkoba. Kita akan ungkap jaringan hingga ke atas. Atas tindak pidana perjudian jenis pakyu ini, polisi menjerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun kepada tujuh tersangka,” tutupnya.

Berita Lain