Soal Usulan Pj Walkot Tarakan, Bastian Lubis Disarankan “Sowan” ke Gubernur

Narahubung.id – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua TGUPP Provinsi Kaltara, Bastian Lubis mengusulkan satu nama ke Gubernur sebagai Pj Wali Kota Tarakan yang  akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Namun, tindakannya tersebut dinilai Staf Ahli Pemprov Kaltara, Datu Iman Suramenggala menyalahi kewenangan.

Dosen Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Asep Nurjaman berpendapat bahwa ketika tim TGUPP mengajukan calon Pj kepala daerah harus dihadiri dari pihak Eksekutif dan Legislatif.

“Tetapi yang jelas, unsur-unsur TGUPP tersebut ketika mau mengajukan calon Pj Kepala Daerah harus ada unsur pihak eksekutif dan legislatif yang hadir kalau menurut hemat saya. Karena itu adalah urusan politik, politik itu harus diputuskan melalui dua institusi penting, yaitu legislatif dan eksekutif. Legislatifnya DPRD, eksekutif tim dari Gubernur itu,” katanya kepada narahubung.id, Jumat (2/5/2023).

Dalam Hal ini, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKD, Asisten dinilai komposisi paling sesuai dalam mengusulkan nama Pj.

“Kalau BAPERJAKAT berarti kan tim menilai beberapa calon yang sesuai dengan hasil penilaian dari pejabat yang akan diajukan itu,” bebernya.

Namun, ia menyebut didalam konteks tertentu di dalam politik ada ruang-ruang komunkasi yang bertujuan memberikan preferensi politik yang diperlukan Gubernur untuk menentukan siapa yang dapat diajukan.

“Tapi, di dalam konteks tertentu di dalam politik ada namanya ruang-ruang komunikasi. Ruang komunikasi itu jelas memberikan preferensi politik. Preferensi politik itu diperlukan oleh Gubernur untuk menentukan siapa-siapa yang bisa diajukan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa jika preferensi atau calon banyak hal tersebut sangat memungkinkan. Dalam hal ini, Gubernur tidak hanya bisa menunjuk dari lingkungan Pemkot Tarakan, namun juga bisa dari lingkungan pejabat Pemprov itu sendiri.

“Oleh karena itu, diperlukan Komunikasi politik. Komunikasi politik itu kalau bahasa orang jawa itu ‘Sowan’ ke Gubernur untuk memberikan pandangan terkait dengan calon yang akan menjabat sebagai Pj. Itu yang paling sangat dilakukan dan bergantung pada kualitas komunikasi politik, kalau antar negara diplomasi lah ya namanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua TGUPP Provinsi Kaltara, Bastian Lubis telah mengusulkan nama Firmananur sebagai Pj Wali Kota Tarakan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.

Namun, tindakan tersebut dinilai Mantan Kadis PUPR Provinsi Kaltara yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemprov Kaltara, Datu Iman Suramenggala adalah kewenangan yang diambil sepihak. (nr/rhl)

Berita Lain