Terkait Gugatan Prapid Klaim Pemilik Speedboat, Bea Cukai Tarakan: Nanti Hakim yang Putuskan

narahubung.id – Sidang hari kedua gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan kepada Bea Cukai Tarakan memasuki pada agenda replik dan duplik. Sebelumnya, pemohon yang mengklaim sebagai pemilik speedboat menggugat pihak Bea Cukai soal penahanan dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik speedboat.

Diketahui sebelumny, speedboat SB. Pot diamankan pihak Bea Cukai Tarakan pada Januari 2023 lalu karena mengangkut Ballpress ilegal sebanyak 17 koli. Namun, saat diamankan ABK dari speedboat tersebut melarikan diri.

Menanggapi adanya klaim kepemilikan speedboat SB. Pot, pihak Bea Cukai Tarakan melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengatakan bahwa, pihaknya akan mengikuti persidangan dan prosesnya.

“Tentunya, dengan adanya gugatan ini kami pihak bea cukai akan mengikuti persidangan dan prosesnya. Kemungkinan nanti ada pembuktian, kemudian nanti ada pemeriksaan saksi-saksi dan nanti hakim yang memutuskan,” kata Yogaswara kepada awak media di kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (14/6/2023).

Kemudian, Yoga menjelaskan berdasarkan undang-undang kepabeanan hal itu termasuk dalam administratif. Artinya, semangatnya merupakan penerimaan negara.

“Nah, kegiatan penindakan yang kami lakukan kemaren karena tidak ada yang pelaku. Maka, kita akan melakukan penelitian dan itu masih kwenangan administratif kepabeanan,” ungkapnya.

“Nah, tentunya kami menjalankan itu sesuai UU dan turunannya, baik itu UU catatan pemerintah, kemudian ada peraturan Kementerian Keuangan sampai peraturan Dirjen kami jadikan acuan untuk menangani kasus ini,” tambahnya.

Lalu, terkait statemen Kuasa Hukum penggugat yang menyebut pihak Bea Cukai Tarakan tida melakukan pemberitahuan  kepada pemilik speedboat hal itu merupakan materi persidangan.

“Mereka boleh berargumen, dan kita nanti pun akan berargumen juga seperti apa. Karena ini masuk di materi persidangan, nanti kita lihat dipembuktiannya. Ini juga kan sidangnya terbuka untuk umum, nanti bisa dilihat yang terjadi seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Yoga menyebut pihak penggugat pernah datang ke kantor Bea Cukai untuk mengakui bahwa speedboat tersebut adalah miliknya. Namun, pihak penggugat tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan tersebut.

“Contohnya kan kalau misalnya motor nih, kalau ngaku-ngaku datang diminta BPKB kan yang aslinya. Nah, dokumen-dokumen seperti itu dimintakan kemudian sampai kemaren dia menggugat kemudian menempuh jalur pengadilan dengan menggugat praperadilan itu yang dia upayakan dan itu tidak masalah bagi kita,” bebernya.

“Artinya, waktu mereka datang ke kami ke kantor ini, mereka tidak dapat membuktikan dan kami tidak meyakini bahwa speed itu milik si pengklaim ini,” tutupnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum penggugat, Marihot GT Sihombing yang merupakan bagian dari Kantor Pengacara Sahata Law Farm mengungkapkan, intinya replik ini masih seputaran eksepsi, masih berbicara masalah kompetensi, lalu masih bicara tentang bantahan-bantahan terhadap surat permohonan yang diajukan. 

“Artinya, masing-masing pihak punya hak untuk menyangga, menjawab apa yang di dalil kan, masih seputaran itu,” ungkapnya.

Untuk agenda selanjutnya, nerupakan agenda sidang pembuktian surat, seperti dokumen-dokumen yang menguatkan terkait dalil dan kepemilikan speedboat.

“Di kepemilikan itu juga kita hadirkan manives dan perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan yang bekerjasama. Agar terurai, nilai kerugian. Kita bukan berbicara sebatas opini, tapi kita juga berdasarkan fakta dan data,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli. Untuk saksi sendiri yang mengetahui pemilik speedboat dan mengetahui aktivitas, seperti hubungan kerjasama dibeberapa perusahaan.

“Intinya yang mengetahui jelas tentang duduk perkara. Mungkin yang saat ini masih siap itu dua orang saksi yang akan hadir, dan mungkin itu bisa lebih dan tidak mungkin kurang. Saat ini kita masih mengkaji apakah harus menghadirkan ahli,” tutupnya. (nr)

Berita Lain