Penggugat Sebut Bea Cukai Tarakan Cacat Administrasi

narahubung.id – Sidang pra peradilan dengam termohon pihak Bea Cukai Tarakan kembali berlanjut. Kali ini sidang dengan agenda penyampaian bukti-bukti oleh pemohon atau pemilik speedboat SB Pot di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/6/2023).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara menegaskan, dalam persidangan pihaknya sudah dibantu dengan tim bantuan hukum dari Kementerian Keuangan. Salah satunya menyiapkan dokumen terkait aturan kepabeanan.

“Tentunya dokumen terkait dengan aturan yang kami lakukan. Dokumen yang diserahkan juga bisa dilihat,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya mempunyai kewenangan fungsi administratif. Sebab pihaknya tidak menemukan pelaku penyelundupan impor pakaian bekas ilegal. “Untuk ballpress sudah kami musnahkan dan speedboat menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Kemudian berlanjut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Jadi status kapal ini, punya negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Kantor Pengacara Sahara Law Farm melalui Marihot GT Sihombing mengatakan, sudah menyampaikan enam bukti ke hakim tunggal. Termasuk bukti jual beli armada speedboat tersebut. Ia menegaskan, speedboat tersebut resmi dan terdaftar.

“Makanya itu dibantah oleh pihak sebelah. Jadi kita kuat-kuatan bukti lah,” tuturnya.

Disinggung speedboat yang kini menjadi BMN, pihaknya tidak pernah mengetahui status speedboat tersebut. Bahkan pihak Bea Cukai tidak pernah memberitahukan dokumen apapun kepada pemohon bahkan cacat administrasi.

“Dokumen itu tidak pernah diberikan. Malah kami baru lihat di persidangan ini. Kami, dua hari setelah diamankannnya speedboat sudah mendatangi Bea Cukai. Semua surat-surat yang diinginkan kami berikan,” ucapnya.

Ia mengakui, seringkali mendapat pelayanan yang kurang baik saat menemui petugas Bea Cukai Tarakan sejak Januari hingga Mei 2023. Namun petugas Bea Cukai Tarakan yang tidak kooperatif.

“Kami nanti siapkan 3 saksi besok. Nanti kita lihat di persidangan seperti apa,” imbuhnya.

Berita Lain