Bea Cukai Tarakan Kalah Prapid, Speedboat Dikembalikan Kepemilik
narahubung.id – Sidang putusan Pra Peradilan (prapid) perkara penyitaan Speedboat SB. Dwi Putra yang berganti nama menjadi SB. Pot akhirnya berakhir. Hakim memutuskan kepada pihak Bea Cukai Tarakan untuk segera mengembalikan speedboat milik Arham Muis.
Adapun pada sidang putusan ini, tidak satupun pihak Bea Cukai Tarakan yang hadir. Namun begitu, tidak sepenuhnya permohonan pemohon yang dikabulkan oleh hakim. Hal tersebut terkait permohonan ganti rugi yang sebagian tidak dikabulkan hakim.
Kuasa Hukum Arham Muis, Marihot GT Sihombing mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan hakim dan kerja keras semua yang terlibat selama ini.
“Kita sudah sama-sama mendengarkan keputusan hakim, apda intinya kami sangat mengapresiasi usaha kita selama ini tidak sia-sia. Dan disini juga kita sudah lihat hakim sudah cukup bijaksana dalam membuat pertimbangan hukum,” katanya usai sidang, Selasa (20/6/2023).
Terkait ganti rugi, rencananya, tim kuasa hukum akan segera mengkaji hasil tersebut. Menurutnya, hal ini belum cukup dan akan diupayakan hukum selanjutnya.
“Dan kami akan berupaya akan adanya upaya hukum selanjutnya. Apakah nanti hukum perdata ataupun hukum pidana. Yang pasti kami akan menempuh semuanya sampai ini klir,” tegasnya.
Alasan ini disebutkannya, karena sejak speedboat kliennya ditahan dari bulan Januari hingga sampai prapid ini diajukan, kliennya mengalami kerugian dan tidak mendapatkan pemasukan.
“Kalau ini beroperasi ini kan setiap harinya ada pemasukan. Kalau di kalkulasi, sebagaimana yang kami sampaikan dalam permohonan kerugian klien kami ini belum terealisasi dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa hasil hari ini merupakan bukti bahwa ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Bea Cukai Tarakan dalam penindakan.
“Nah, makanya kami akan tetap melakukan upaya hukum apakah itu perdata atau pidana sampai ini semua klir dan klien kami betul-betul mendapatkan keadilan,” bebernya.
Adapun saat speedboat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Tarakan, nilai kerugian yang sesuai kontrak kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang JNT dan carter kegiatan pariwisata pun ikut terhambat.
Pihaknya akan terus mengkaji upaya hukum selanjutnya dan akan mengejar nilai kerugian. Bahkan, oknum-oknum Bea Cukai Tarakan yang melakukan tindakan kesewenangan akan ditindak secara hukum.
“Makanya, kami juga akan mengkaji upaya hukum selanjutnya, kami akan mengejar nilai kerugian klien kami dan jika perlu oknum-oknum yang telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan ini juga harus ditindak secara hukum,” tutupnya. (rhl/nr)