Gubernur Kaltara Digugat 2 Perkara, Ini Kata Kuasa Hukum
narahubung.id – Menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda soal dikabulkannya gugatan Datu Iman Suramenggala atas SK pemberhentian sebagai Kepala Dinas PUPR Kaltara. Pihak kuasa hukum Gubernur mengajukan banding.
Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sadik Gani mengatakan, dengan adanya banding ini maka pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah kembali semula.
“Artinya, sudah kembali seperti semula. Jadi dianggap belum ada putusan yang demikian. Kan kita sama-sama akan menunggu putusan ditingkat pengadilan ulangan atau pengadilan tinggi,” kata Sadik kepada narahubung.id melalui sambungan telepon, Kamis (13/7/2023).
Dalam hal ini, pihaknya memiliki gambaran dan ada hal-hal yang menjadi keberatan, baik ditingkat eksepsi maupun keberatan ditingkat pokok perkara.
“Ada hal-hal yang kami yakini itu kurang matang pertimbangannya atau ada yang tidak dipertimbangkan. Pada intinya, prisipal sikapnya menyatakan tetap mempertahankan argumen hukum kita,” sebutnya.
Selain perkara gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Kaltara Datu Iman Suramenggala, Gubernur Kaltara juga digugat atas SK Pemberhentian oleh mantan Direktur RSUD dr. Jusuf SK, H Rustan Samsuddin di PTUN Samarinda.
“Ini kan dua perkara, nomor 10 itu gugatan dari Datu Iman sebagai prisipal, kemudian perkara nomor 13 itu Dr Rustan. Untuk Dr Rustan belum putusan, kita masih dalam tahap pemeriksaan dan jalan persidangannya,” ungkapnya.
Terkait isu miring atas kurang telitinya Gubernur Kaltara soal birokrasi administrasi di pemerintahan, pihak kuasa hukum meluruskan bahwa hal tersebut bermuara di level birokrasi tingkat bawah.
“Menurut saya, hal-hal seperti ini sudah diproses. Gubernur itu kan seorang pejabat yang tidak dituntut secara teknis harus jago komputer, harus jago apa dan sebagainya. Jadi, keberadaan Gubernur itu menunggu proses administrasi dari tingkat bawah,” sebutnya.
“Kalau misalnya bicara Gubernur tidak teliti sebenarnya, jangan bilang gubernur tidak teliti, tapi yang dipertanyakan proses arus administrasi dari tingkat bawah itu lah yang harus kita lihat. Siapa yang tidak teliti disitu,” tuntasnya.