Polisi Bekuk Pelaku Pencurian, Hasil Curian Dipakai Judi Online
TARAKAN – Polsek Tarakan Utara, Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Perumahan. Pelaku pencurian berinisial RV (36), nekad mencuri untuk keperluan judi online.
Kejadian tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP Pertama di Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.12 Kelurahan Juata Permai dan TKP kedua di perumahan yang sama namun di rumah yang berbeda.
“Pertama pencurian yang dilakulan oleh RV Kejadiannya, Rabu, 28 Juni 2023 sekira jam 04.00 Wita dan untuk TKP lain berada di jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.05 pada kamis, 13 juli 2023 sekira pukul 03.00 wita,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triono, Jumat (21/7/2023).
Ia melanjutkan untuk pekerjaan sehari-hari RV adalah buruh harian lepas yang berdomisili di Juata Permai. Berdasarkan laporan korban, pelaku sempat mengelilingi Perumahan Putra Residence terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku melihat dari luar jendela, penghuni rumah sedang tertidur lelap, lalu mencongkel jendela dapur setelah terbuka dan masuk melalui jendela dapur menuju salah satu kamar,” bebernya.
“Dilokasi tersebut, pelaku mengambil 1 unit laptop merk ASUS warna abu-abu yang berada di dekat pintu kamar langsung mengambil leptop tersebut, serta mengambil 1 unit Hp Redmi 10 warna hitam yang tergeletak di dekat kasur,” tambahnya.
Kemudian, kronologis di TKP kedua yang terjadi pada 13 Juli 2023 pukul 03.00 Wita, pelaku juga menggunakan modus yang sama dengan mengelilingi perumahan terlebih dahulu.
“Di TKP kedua ini RV mengambil barang milik korban berupa 1 buah cincin emas bermata berlian, 1 buah tas jinjing warna coklat, 1 buah dompet warna merah berisi uang sejumlah Rp 2 Juta, 1 buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna ungu aurora,” bebernya.
Adapun kronologi penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Dimana pelaku sempat melakukan pengisian pulsa Hp yang mana hp tersebut mirip dengan Hp yang telah hilang. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara mengamankan RV.
“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja saat ini,” tutupnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.