Ballpress dan TPPU Hasbudi Tunggu Kejati Samarinda

TARAKAN – Perkara Ilegal trading (perdagangan ilegal) Ballpress dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan oknum anggota kepolisian, Hasbudi masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya maskh belum menerima informasi perkembangan kasus tersebut.

“Karena ini bukan ranah saya untuk berkomentar sudah sejauh mana perkembangan kasusnya. Karena ini kewenangan Kejaksaan tinggi, yang lebih tepat berbicara hal ini adalah pimpinan di Kejati,” ujar Sulaiman kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Pada perkara ini, pihaknya hanya menunggu pelimpahan dari Kejati dan hanya menerima pelimpahan tahap dua. Selanjutnya, akan melakukan tahal penuntutan.

“Kalau berkas itu pelimpahannya ke Kejati Samarinda, kami hanya menerima tahap duanya nanti. Kami hanya melakukan tahap penuntutan yang melakukan penelitian berkas jaksa kejaksaan tinggi Samarinda,” bebernya.

Terkait lotus dan tempus yang berada di kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pihaknya menyebut kemungkinan tahap dua perkara tersebut berada di Taraka.

“Saat ini, penyelidikan dan penelitian sepenuhnya dipegang oleh Kejati Samarinda. Sejauh ini sudah beberapa kali PLH dari Kejati melakukan tinjauan ke lokasi barang bukti (BB) Ballpress dan Speedboat termasuk saya dampingi juga,” ungkapnya.

Hingga saat ini, mantan Kasi Pidum Kejari Bulungan tersebut belum mengetahui kapan kasus tersebut masuk ke tahap dua. Menurutnya, perkara Ballpress dan TPPU ini kemungkinan bisa di split ataupun di satukan, tergantung dari penyidik yang menangani.

“Karena perkara TPPU bisa juga di induk sama juga bisa. Tidak mesti di split, itu terserah dari penyidik. Penyidik kalau memang dia berfikir itu ada hubungan yang sangat bersesuaian dia satukan saja. Jadi satu berkas, tidak perlu di split,” tutupnya.

Berita Lain