Menimbang Ulang Tata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Oleh: Zul Kasman, S.Sos., M.Si

Direktur Eksekutif Agora Research Center (AGRC)

Tim Seleksi Calon Komisioner/Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Provinsi Kalimantan Utara Periode 2023-2028

Daulat Rakyat

Negara terbentuk dari kesepakatan bersama melalui kontrak sosial, dibangun atas dasar kesadaran untuk menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat untuk menciptakan tatanan masyarakat madani demi terwujudnya cita-cita bersama hidup dalam kesejahteraan. Dalam hal kedaulatan diciptakan untuk memberi sebuah perlindungan sebagai timbal balik dari ketaatan. Sebab jika sebuah negara atau kekuasaan tidak memberikan perlindungan maka tidak akan ada ketaatan dari rakyatnya. Kontrak sosial perihal rakyat membentuk kesepakatan bersama yang bersifat kekal, kemudian menyerahkan kepada otoritas yang memperoleh kekuasaan untuk melaksanakan hasil kesepakatan tersebut. Kedaulatan yang dimiliki negara dalam bentuk legalisasi mengindikasikan tindakan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Kebebasan, persamaan manusia, serta adanya majelis yang melaksanakan kesepakatan rakyat menjadi cikal bakal mengenai gagasan kedaulatan rakyat tersebut.

Pemerintah dibentuk atas persetujuan mayoritas dan dibutuhkan untuk melindungi hak-hak yang diberikan oleh alam. Atas hal tersebut, seluruh rakyat wajib menyetujui pemerintahan tersebut, dimana persetujuannya diberikan untuk tunduk pada aturan mayoritas. Pembentukan pemerintahan melalui sebuah persetujuan rakyat yang secara praktis dihasilkan melalui keputusan mayoritas sehingga terdapat pembatasan terhadap pemegang kekuasaan agar tidak bertindak semena-mena kepada rakyat serta mengedepankan prinsip perlindungan dan jaminan kebebasan rakyat. Pemilihan umum merupakan perwujudan dalam upaya menata pemerintahan yang demokratis.

Demokrasi dan Pemilu

Bagaimana dengan kondisi demokrasi Indonesia?

Peringkat demokrasi Indonesia pada tahun 2022 turun dari posisi 52 ke 54, berada pada peringkat 54 dari 167 negara dengan skor 6,71. Skor ini sama dengan indeks demokrasi pada tahun 2021. Dengan peringkat tersebut Indonesia masuk ke dalam kategori negara flawed democration atau demokrasi cacat (The Economics Untelegence Unit, 2023). Indeks demokrasi ini disusun berdasarkan lima indikator. Indikator yang memiliki skor tertinggi berasal dari proses pemilu dan pluralisme sebesar 7,92 poin, Fungsi pemerintahan Indonesia memiliki skor sebesar 7,86 poin. Lalu, indikator partisipasi politik memiliki skor sebesar 7,22 poin, Kebebasan sipil di Indonesia mencatatkan skor sebesar 6,18 poin. Posisinya diikuti oleh budaya politik yang memiliki skor sebesar 4,38 poin. Sebagai informasi, indeks demokrasi yang dibuat EIU membagi negara-negara dalam empat kategori, yaitu demokrasi penuh, demokrasi cacat, rezim hibrida, dan rezim otoriter.

Melihat perkembangan demokrasi Indonesia yang stagnan tidak menjadikan ukuran baku bahwa Indonesia merupakan negara cacat demokrasi, terobosan dan keberanian Indonesia dalam melaksankan Pemilu serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 patut diacungi jempol, dengan melaksanakan pemilihan umum legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden. Hal tersebut menjadi kebanggaan dikarenakan negara pertama di dunia yang berani melakukan terobosan dalam melaksanakan demokrasi prosedural, dimana banyak pengamat dan ahli meragukan keberhasilan pemilu yang akan dilaksankan tersebut. Indonesia sebagai negara demokrasi dengan sistem perwakilan menjadikan pemilu sebagai mekanisme prosedural dalam menciptakan kedaulatan rakyat atas negara.

Pengawas Pemilu Sebagai Tonggak Demokrasi

Pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan cita-cita bersama, untuk memastikan hal tersebut pengawas pemilu (BAWASLU) memiliki peranan yang sangat penting. Pengawas Pemilu harus adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan tugas pengawasan (pencegahan dan penindakan pelanggaran), pemilihan umum serentak sudah didepan mata, yang akan berlangsung beberapa bulan lagi pada tahun 2024. Tata kelola pemilihan umum perlu ditinjau ulang dengan peralatan yang relevan, baik regulasi, anggaran, dan ekonomi prilaku.

Tsunami pelanggaran pemilu, begitu pengamat dan ahli menyebutnya diperkirakan terjadi dalam kontestasi pemilihan umum serentak yang akan dilaksankan Indonesia. Hal tersebut menjadi konsekuensi logis dari trobosan dan tindakan berani yang dilakukan, sehingga langkah awal yang bisa dilakukan yaitu mempersiapkan diri dengan kejadian atau kondisi apapun yang akan terjadi.

Diperkirakan pelangaran pemilu yang dominan terjadi yaitu politik sara, berita bohong (hoax), ujaran kebencian yang telah terjadi pada pemilihan umum tahun 2019, dan akan terulang kembali bahkan lebih massif dengan bersalin rupa dengan modus operandi lebih canggih lagi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang berimplikasi pada pembelahan masyarakat sehingga pemimpin yang lahir dari mekanisme pemilihan umum tidak mendapatkan legitimasi dari warga negara dan menimbulkan perpecahan antar anak bangsa. Permasalahan yang tidak kalah pentingnya yaitu politik uang (money politic) yang selalu dijadikan alat untuk merebut hati pemilik hak pilih sehingga memperoleh dukungan atau suara. Politik uang terjadi bukan karena rendahnya tingkat pendidikan dan pendapatan perkapita, kedua hal tersebut merupakan gejala bukan akar masalah dari praktik politik uang. Kekecewaan dan ketidakpercayaan warga negara merupakan akumulasi dari proses penyelenggaraan pemilihan umum dari tahun ketahun.

Pengawasan Partispatif Menuju Pengawasan Kolaboratif

Kerja-kerja pengawasan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan bukan hanya terpokus ketika tahapan pemilu sudah berjalan, memupuk kesadaran bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan, kesadaran tanpa adanya kepercayaan kepada hasil akhir dari proses pemilu itu sendiri seperti mengharapkan sesuatu yang berbeda dengan cara yang sama. Diperlukan trobosan dalam bentuk inovasi pengawasan terutama pada pencegahan pelanggaran, peningkatan kapasitas sumderdaya manusia pengawas sehingga tidak gagap terhadap permasalahan ditemui dan mampu melakukan pemetaan akar masalah, sejatinya kebijakan dibuat beriorentasi penyelesaian masalah dan tepat sasaran. Semakin besar ruang-ruang kreasi yang diberikan kepada pengawas pemilu merupakan cikal bakal lahirnya pengawasan yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif sesuai dengan misi kesatu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Negara kepulauan seperti Indonesia, sangat heterogen masyarakatnya baik suku, agama dan kebudayaan sehingga pelanggaran yang terjadi sifatnya kasuistik, antar satu daerah dengan daerah lainnya berbeda sehingga intervensinya juga harusnya berbeda.

Salah kaprah pengawasan partisipatif berimplikasi pada pengawasan yang tidak efektif, partisipatif dipahami sebagai timbulnya kesadaran dan keinginan untuk berbuat lebih dengan melibatkan sumber daya yang dimiliki baik pikiran, tenaga bahkan kapital yang dimiliki. Menimbulkan kesadaran dalam memsukseskan pemilu menjadi tantangan yang tidak pernah selesai, ketika kesadaran sudah terbentuk dibutuhkan pembagian peran dan sinergitas seluruh komponen bangsa dalam rangka pengawasan terutama dalam rangka pencegahan pelanggaran.

Kelembagaan pengawasan harus terbentuk dengan berbagi peran dan tanggungjawab bersama, pelibatan stakeholder (pemangku kepentingan) dalam pelaksanaan program pencegahan sangat menentukan keberhasilan. Pencegahan kolaborasi dengan membangun sinergitas dengan pelibatan aktor diluar dari penyelenggara pemilu, seperti organisasi masyarakat sipil, partai politik, privat sector (swasta), media massa, dan perguruan tinggi memperbesar peluang keberhasilan. Begitu sedikit yang bisa dilakukan sendiri, banyak hal yang bisa dilakukan bersama-sama, itulah semangat dari kolaborasi.

Berita Lain