Musnahkan 10 Kg Sabu, Buru Bandar Besar Dibaliknya
TARAKAN – Dua Personel Satresnarkoba polres Tarakan, Polda Kaltara berseragam serba hitam menenteng senjata laras panjang di halaman Mako Polres Tarakan pada, Selasa (8/8/2023) siang.
Tergelar diatas meja, narkotika jenis sabu dengan berat 9988,22 gram, hampir 10 kg yang diduga dikendalikan bandar besar Kaltara berinisial Mr. X yang kini terus diburu. Barang bukti Methaphetamine ini pun dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air.
Barang haram ini, merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tarakan pada awal Juli 2023 kemaren. Lewat pengungkapan ini, dua orang tersangka SL (43) dan BR (40) menyembunyikan sabu hampir 10 kg tersebut di pohon Nipah area pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, pada pemusnahan ini, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
“Kami berusaha merespon dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media kami. Setelah penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya ini akan dimusnahkan,” kata AKBP Ronaldo Maradona, saat konferensi pers.
Mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tersebut menegaskan, sabu dengan kualitas terbaik ini sangat tidak berharga. Serbuk kristal putih itu adalah racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa.
Dalam hal ini, AKBP Ronaldo Maradona juga berharap sinergi antara masyarakat dan aparat lain terus digalakkan. Sehingga, terus menabuh genderang perang dalam memberantas peredaran narkotika di kota Tarakan.
“Sama-sama kita harus perangi (narkotika) dan sama-sama kita berantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
“Pengembangan lagi untuk jaringan ke atasnya. Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” tambahnya.
Gian sapaan akrabnya menilai, jaringan sabu pada kasus ini diindikasi merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr.X diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.
Disinggung soal kendala, Gian menyebut jaringan ini terputus antara tersangka yang sudah diamankan dengan orang yang diduga pemilik sabu. Namun, identitas dari DPO telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Kapolres juga memberikan atensi untuk mengembangkan terus. Ada dua nama yang sudah kita kantongi. Satu pemilik dan satunya istilahnya kaki tangannya. Tersangka ini ada yang langsung komunikasi ke pemilik ada juga yang dari kaki tangannya ini,” tutupnya. (rhl/nr)
