Catatan Demokrasi, Hasil Pemilu dalam Belenggu Money Politik

Penulis: Didi Febriyandi, S.IP M.AP, Ketua Bidang Pemberdayaan Potensi Pemuda Milenial KNPI Kaltara.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara dan bermasyarakat atau bisa disebut dengan hukum dan aturan kehidupan bernegara.

Mengutip CS Strong dalam bukunya Konstitusi Politik Modern dapat diartikan bahwa Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.

Sementara, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dapat dinilai berlangsung secara demokratis jika menghadirkan 2 (dua) aspek secara simultan yaitu aspek prosedural dan aspek substantif, menurut Prof Muhammad.

Secara singkat aspek prosedural demokrasi antara lain regulasi pemilu (UU Pemilu), Penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum), Peserta Pemilu (Partai Politik dan/atau Calon Perseorangan), serta Pemilih (Daftar Pemilih Tetap). Indikator dari aspek prosedural ini adalah hasil hitungan kuantitatif, sehingga Pemilu identik dengan perebutan suara pemilih.

Adapun aspek demokrasi substantif artinya Pemilu sejatinya menganut nilai dan prinsip bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif serta menganut azas langsung, umum, bebas dan rahasia. Indikator dari aspek substantif ini adalah hasil yang sangat kualitatif, sehingga Pemilu identik dengan perebutan legitimasi politik pemilih yang ideal.

Namun dalam hal ini, legitimasi politik dari rakyat setidaknya dibutuhkan 5 (lima). Pertama, Prinsip pemilu bebas berarti seluruh warga negara yang memiliki hak suara, secara merdeka, tanpa tekanan dan/atau paksaan menggunakan hak pilihnya. Kedua, prinsip terbuka berarti pemilu melibatkan semua pihak, sehingga pelaksaannya transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif. Ketiga, prinsip adil berarti pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama. Keempat, prinsip jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak dan bersikap dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran. Kelima, prinsip kompetitif berarti pemilu bebas dari segala bentuk mobilisasi politik baik dengan iming-iming politik uang (money politik), barang, jasa, jabatan maupun dengan intimidasi seperti intimidasi kepala daerah, tekanan dan paksaan yang membuat penyelenggara terkungkung oleh penguasa dan peserta pemilu tertentu dapat dipastikan menang dengan cara yang tidak baik.

Keterkaitan dalam Pemilu di Indonesia, seluruh masyarakat bebas memilih dan berpartisipasi menentukan pilihan untuk memilih pemimpin yang akan berkuasa, tapi ironisnya ketika keberlangsungan pemilu yang digelar jika diparsialkan dalam konteks kondisi pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) mengalami kemunduran substansi demokrasi karena menghadirkan pemimpin dengan kemenangan yang didominasi politik uang (money politik).

Perlu direnungkan bersama dengan kepala tunduk secara mendalam, sehingga kita benar bisa memahami dan mampu bersikap substansi bahwa sebenarnya Politik uang sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya sehingga memunculkan dan menghasilkan pemimpin yang cenderung arogan, para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya dengan akal sehat. Pemenang pemilu bisa saja merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, tak ada lagi etika dan sopan santun dalam berperilaku kepada masyarakat apalagi ketika sudah dilantik jadi elite politik, menegur masyarakat pun bisa jadi enggan karena mereka yang duduk menilai pemilih hanya sebatas materi.

Pada akhirnya karakter pemilih dalam pemilu hanya menjadi belenggu kemunafikan pemilih dan yang terpilih dalam money politik, terkungkung dalam kekecewaan yang terus berulang-ulang, karena kebiasaan (budaya) memilih dan menerima calon pemimpin dengan momentum lima tahunan dibungkus money politik tanpa berpikir akibatnya selama lima tahun yang akan datang. Inilah topeng yang merusak Demokrasi di Indonesia dengan politik uang untuk mendapatkan kekuasaan adalah cara yang akan melukai demokrasi yang di bangun secara jujur dan adil.

Sekali lagi, mustahil kompetisi politik dapat menjadi sehat dan fair-play dengan jiwa sportif untuk menundukan diri kepada prosedur dan aturan main yang adil, terbuka serta jujur. Maka dengan adanya budaya politik uang yang digunakan untuk memperoleh kekuasaan politik akan membuka peluang kepada politisi-politisi yang ikut berkompetisi ini untuk melakukan korupsi secara masif dan sistematis.

Indonesia memang masih dalam tahap transisi demokrasi, adanya money politik juga termasuk hambatan menuju demokrasi yang substansi. Untuk itu pertama, diperlukan kesadaran bersama seluruh elemen lapisan masyarakat akan dampak belenggu money politik yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, perlunya partai politik membuka kesadaran akan pentingnya pendidikan politik melalui dana bantuan Hibah, apalagi partai politik atau politisi elit politik yang terpilih berperan sebagai penyambung lidah aspirasi masyarakat. Ketiga, pihak KPU dan Bawaslu seharusnya lebih intens lagi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang, sehingga pemilih bisa mendapatkan pendidikan politik dan pemilu dalam bingkai demokrasi substantif dapat terwujud.

Berita Lain