Caleg Tarakan Tengah yang Dilaporkan Pernah Tersangkut Pidana, Bawaslu Tunda Sidang Adjudikasi
TARAKAN – Rencananya, Jumat (1/3/2024) ini agenda sidang perdana Adjudikasi terkait laporan yang menyeret nama salah satu caleg Tarakan Tengah digelar. Namun, ketidakhadiran terlapor membuat Bawaslu menunda sidang tersebut dan mengagendakannya kembali pada, Senin (4/3/2024).
Pelapor, Ardiyansa Mayo mengatakan, laporan yang diajukan ke Bawaslu karena adanya ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan terbitnya SKCK dari Polres Tarakan.
“Karena diputusan PN Samarinda itu menyatakan terpidana dan ada ancaman 15 tahun, diputuskan dipidana 2 bulan 15 hari. Nah, kemudian setelah membuat SKCK ditampilkan bahwa tidak pernah terpidana,” katanya, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, SKCK dari caleg yang dilapor, seharusnya ada disebutkan pernah terpidana sesuai dengan putusan PN Samarinda.
“Artinya, dari situ termasuk pelanggaran pencalonan sesuai dengan aturan KPU. Yang kedua, dengan keberadaan ketidaksesuaian tadi, ini bisa melibatkan institusi baik dari kepolisian, Pengadilan, dan KPU dengan dasar kekeliruan pada SKCK,” jelasnya.
Dari dasar tersebut, pihaknya membuat laporan ke Bawaslu karena dinilai ada kecurangan dengan kaitan pemilu. Juga ada unsur pidana, yakni pemalsuan dokumen.
“Kami sudah melakukan sidang adjukasi hanya saja pihak terlapor belum siap hadir, jadi diundur. Yang dilaporkan adalah EH caleg dari Tarakan Tengah,” kata Ardiyansa.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.
“Jika nanti tetap lolos, nanti kami tetap lihat, bagaimana bisa lolos. Kami akan kawal terus. Karena jika kami lihat ini cukup jelas. Karena ada ketidakjujuran. Kalau dia jujur pasti ditampilkan disitu. Ini banyak melibatkan pihak seperti kepolisian, KPU dan PN,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengungkapkan, penundaan sidang Adjudikasi karena terlapor tidak hadir.
“Sesuai dengan juknis yang ada, jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda. Tapi jika undangan sudah 2 kali dan tidak hadir lagi maka sidang tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Sidang adjukasi, kata Riswanto, akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan mengundang kedua belah pihak. Agenda sidang yakni pembacaan laporan, selanjutnya jawaban hingga putusan.
“Kalau hari ini agendanya pembacaan laporan, hanya saja terlapor tidak hadir maka kami putuskan ditunda,” tutupnya.