ASN Diwajibkan Komsumsi 10 Kg Beras Lokal
Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengonsumsi beras lokal.
Bahkan kewajiban itu ditetapkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) pada tahun 2021 lalu.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, berdasarkan aturan itu, para ASN dilingkup Pemkab Bulungan diwajibkan mengkonsumsi minimal 10 Kilogram (Kg) beras lokal yang dihasilkan para petani di Bumi Tenguyun.
“Kita ada sekitar 3.000 ASN di Bulungan. Kalau di kalikan dengan 10 kilogram setiap bulan, maka kita butuh 3.000 ton setiap bulan untuk beras lokal. Dan itu kita wajibkan,” kata Syarwani, Kamis (10/4/2025).
Bupati meyakini, para petani akan mampu memenuhi kebutuhan beras lokal khusus kepada para ASN. Apalagi, kata dia, pemerintah terus terfokus pada pengembangan luas lahan pertanian di Kabupaten Bulungan ini.
Tidak hanya itu, dalam RPJMD tahun 2025 – 2030 yang masuk dalam program prioritas, sepanjang 100 KM jalan usaha tani akan direalisasikan setiap tahun.
Sehingga akan mengurangi biaya ongkos angkut hasil produksi para petani.
“Kita juga akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk membeli produk hasil pertanian Bulungan. Sehingga ada jaminan paska panen untuk hasil produksi para petani kita,” jelas bupati.
Di 2025 ini Pemkab Bulungan juga telah menargetkan perluasan lahan padi ladang varietas lokal mencapai 3.884 hektare dengan lima varietas unggulan yakni Padi Gogo, Padi Ekor Payau, Padi Poi, Padi Miaw, Padi Mayas, dan Padi Riau.
Pengembangan itu nantinya akan menyasar seluruh wilayah kecamatan di Bulungan, terkecuali Kecamatan Bunyu.
Kabupaten Bulungan juga, lanjut bupati masuk dalam zonasi Brigade Pangan sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dengan alokasi 10 ribu hektare lahan. Program Brigade Pangan ini juga dikawal langsung oleh TNI.
“Ini sejalan dengan visi bulungan berdaulat pangan,” pungkasnya.