97.461 Warga Kaltara Belum Bayar BPJS, Tunggakan Capai Rp236 Miliar

TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Tarakan mencatat, 97.461 warga Kaltara menunggak pembayaran iuran dengan total mencapai Rp236 miliar.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan, tunggakan pembayaran BPJS mandiri berisiko pada peserta itu sendiri.

Terutama saat peserta mandiri mengalami sakit, harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta bisa terkenda denda layanan rawat inap.

“Dampaknya itu ke peserta itu sendiri. Ketika dia sakit dan berobat di rumah sakit, ada denda yang harus di bayar. Kalau seperti itu kan sayang,” katanya saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Yusef mengungkapkan, ribuan peserta BPJS mandiri itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kaltara.

Rincian tunggakan berbeda-beda, mulai dar 1 bulan, 2 bulan hingga 24 bulan. Bahkan, lanjut Yusef, ada peserta mandiri yang menunggak hingga 2 tahun lamanya.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar tunggakan itu bisa di selesaikan oleh peserta itu sendiri.

“Kita sudah sering lakukan sosialisasi. Termasuk juga kita melibatkan RT-RT, supaya bisa memberikan edukasi kepada masyarakatnya,” ungkapnya.

Tidak hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, berbagai kebijakan dikeluarkan BPJS kesehatan demi meminimalkan nilai tunggakan itu.

Salah satunya adanya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan yang terdapat dalam menu aplikasi mobile JKN.

Dijelaskannya, bagi peserta yang menunggak iuran dapat mengakses program tersebut untuk melunasi iuran.

“Biasanya kita lakukan penagihan langsung melalui telecolecting. Jadi biasanya kita mengingatkan bahwa peserta yang memiliki tunggakan, bisa memilih melakukan pelunasan melalui Rehab atau bisa membayar sekaligus,” pungkasnya. (RZMB)

Berita Lain