Skandal Kredit Fiktif Bankaltimtara, Negara Diduga Rugi Rp 275,2 Miliar
Tanjung Selor – Skandal kredit fiktif di Bankaltimtara mulai terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan penggeledahan di tiga kantor bank tersebut pada Jumat (15/8/2025).
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 275,2 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari 47 fasilitas kredit fiktif yang dikelola di bank milik Pemprov Kaltim dan Kaltara itu.
“Dugaan skandal ini terkait 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kredit tersebut menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata fiktif,” ungkap Kombes Dadang.
Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengajukan kredit dengan dokumen jaminan palsu, kemudian mencairkan dana dari bank.
Dari hasil penyelidikan sementara, pengajuan kredit itu bahkan diduga berasal dari luar wilayah Kaltara.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sedikitnya 30 kardus dokumen periode 2022–2024.
Dokumen-dokumen tersebut kini dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam praktik kredit bermasalah ini.
Meski penyidikan terus berjalan, hingga saat ini Polda Kaltara belum menetapkan tersangka.
“Sekitar 30 orang telah kami mintai keterangan, namun prosesnya masih terus berkembang,” tambah Kombes Dadang.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.