Bos BUMD Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan Bos salah satu BUMD Kota Tarakan berinisial IS sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Dir Krimsus Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyatakan, berdasarkan hasil keterangan dari 7 saksi dalam kasus itu, IS diduga telah melanggar pasal 45 (3) Jo 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Benar (IS ditetapkan sebagai tersangka). Itu sudah berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para saksi yang kita periksa,” ungkapnya, Kamis (10/9/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari Direktorat Krimsus Polda Kaltara ternyata tidak melakukan penahanan terhadap IS. Dijelaskan Thomas, ada berbagai pertimbangan yang diambil oleh tim penyidik, sehingga tersangka IS tidak ditahan.
“Kalau penetapan tersangkanya iya benar. Tapi kita tidak tahan. Karena kan memang ada beberapa pertimbangan kita. Yang pertama itu, kita anggap yang bersangkutan (IS) tidak mungkin melarikan diri. Terus tidak menghilangkan barang bukti serta dia (IS) juga kan ada jabatannya. Selama kita periksa, yang bersangkutan juga cukup kooperatif,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Thomas, seluruh gerak-gerik dari tersangka IS ini akan terus dipantau oleh jajarannya. Terutama cuitan-cuitannya di media sosial (medsos) yang membuatnya saat ini menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Meski begitu, IS juga masih diberi kebebasan untuk melakukan perjalanan luar daerah sepanjang masih sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan terus monitor keberadaanya. Yang bersangkutan juga tidak kita larang keluar daerah. Karena kan pertimbangan dia juga ada jabatan. Selagi dia masih di wilayah Indonesia, itu gak masalah. Kecuali kalau keluar negeri, itu beda lagi (tidak di bolehkan),” ungkapnya.
Dari kasus itu, selain menetapkan IS sebagai tersangka, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu juga turut diamankan. Diantaranya adalah akun Facebook serta sebuah Handphone milik IS. Selain itu, kepolisian juga mengamankan beberapa berkas milik IS yang sekaligus juga dijadikan sebagai barang bukti. (am/dc)