KPU Tetapkan 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Besok Pencabutan Nomor Urut

Ketua KPU bersama keempat komisioner sesaat sebelum penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltara/ (Foto : Istimewa)
Ketua KPU bersama keempat komisioner sesaat sebelum penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltara/ (Foto : Istimewa)

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara mengumumkan hasil verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Rabu (23/9). Hasilnya, KPU menyatakan semua berkas dan syarat para bakal calon telah lengkap dan memenuhi syarat.

Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi sampai di tahap dokumen perbaikan, dimana keputusannya bahwa pada 6 September yang lalu ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU.

“Dan hari ini kita putuskan dan tetapkan tiga bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Lanjut, Surya menuturkan, setelah pleno selesai KPU kemudian mengundang LO dan Bawaslu untuk menyerahkan dokumen hasil penetapan.

Untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pencabutan nomor urut calon yang akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) besok.

“Pada saat pengundian dan pencabutan nomor urut kami memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk maksimal membawa 15 orang,” terangnya.

KPU juga dengan tegas menyampaikan kepada setiap Paslon untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama pencabutan nomor urut berlangsung.

“Kami juga sudah sampaikan kepada pasangan calon untuk tidak membawa massa,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain