PSBB Tarakan Kembali Diperpanjang
TARAKAN, narahubung.id – Walikota Tarakan Khairul memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di Tarakan diperpanjang hingga 4 Juli 2020.
Sesuai Keputusan Walikota Tarakan Nomor 042/HK–IV/235/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (CPVID-19) di Kota Tarakan. Maka, diputuskan :
1. Perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tarakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020.
2. Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Daerah Kota Tarakan wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
3.Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang jika masih terdapat kasus penyebaran COVID-19.
4.Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (dc/nr)