DPRD Kaltara Terima Tuntutan Buruh Soal Omnibus Law

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris saat menerima tuntutan tertulis yang disampaikan buruh
Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris saat menerima tuntutan tertulis yang disampaikan buruh

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia melakukan aksi demo damai di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (13/10/2020).

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris menerima tuntutan buruh yang menitikberatkan sejumlah pasal yang dianggap tidak pro terhadap buruh maupun pekerja.

“Kami tidak menolak Omnibus Law, cuma yang kami tolak itu klaster ketenagakerjaannya khususnya mendegradasi Undang-undang 13. Kalau mengenai pemutusan hubungan kerja juga pembayaran pesangonnya di Pasal 161 sampai 167. Kalau tentang status kita lihat di Pasal 50 sampai 59, itu aja yang kami tolak sebetulnya,” ujar Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (KSBSI), Mesran.

Jika saja pasal dalam UU Cipta Kerja itu bisa dibatalkan, maka kaum buruh tidak lagi melakukan aksi demonstrasi. “Seandainya itu bisa dipending kami tidak akan melakukan aksi lagi kedepannya, kami mau bekerja, mau produktif juga,” katanya.

Pada salah satu pasal, Mesran menerangkan urgensinya ada pada ketidakpastian status para buruh. Hal ini hanya akan menguntungkan pihak pengusaha saja.

“Kalau hubungan kerja, tidak ada kepastian status. Kalau kita di outsourching terus menerus tidak pernah kita ada masa depan. Tidak ada kepastian,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, DPRD secara kelembagaan akan menyampaikan tuntutan buruh ini ke Pemerintah dan DPR.

“Hari ini kita sampaikan langsung agar penyampaian kawan-kawan ini bisa langsung dapat menjadi rekomendasi dari pemerintah bahwa Kalimantan Utara juga menyampaikan itu (keberatan atas beberapa pasal),” jelas dia. (dc/nr)

Berita Lain