SMSI Kaltara Lakukan Perombakan Kepengurusan

SMSI saat menggelar pertemuan di Kedai PST, Tarakan, Minggu (25/10/2020)
SMSI saat menggelar pertemuan di Kedai PST, Tarakan, Minggu (25/10/2020)

TARAKAN, narahubung.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara merombak struktural organisasi pengurusnya, Minggu (25/10/2020).

Ketua SMSI Kaltara, Muhammad Reza mengatakan, ini merupakan salah satu langkah tegas dalam menindaklajuti keseriusan pengurus dalam membesarkan organisasi secara bersama-sama. Sehingga perombakan yang dilakukan saat ini memberikan dampak positif pada program-program SMSI kedepan.

“Untuk itu saya selaku Ketua SMSI Kaltara mengumpulkan teman-teman untuk membentuk kepengurusan SMSI provinsi kemudian SMSI kabupaten/kota,” ujarnya.

Dari perombakan itu, tercatat sejumlah nama dari berbagai media mengisi posisi utama di strukural kepengurusan.

“Untuk saat ini dari perombakan tetap saya selaku ketua. Kemudian saudara Chris sebagai Sekertaris dan Ismail sebagai Bendahara. Untuk Wakil Ketua kita minta dari narahubung.id dan Ketua Bidang Organisasi dipegang oleh saudara Victor,” jelasnya.

Direktur Utama Metro Kaltara.com ini menyebut, secara struktural, sejumlah bidang di kepengurusan SMSI memang masih lowong. Namun demikian, kekosongan itu dipastikan bakal segera diisi dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita bentuk dulu yang kita anggap urgent,” katanya.

Selain itu, pada pertemuan yang di gelar di Kedai PST ini, Ika Ratnawati dari Fokusborneo.com juga dipercaya sebagai Ketua SMSI Kota Tarakan.

“Untuk kepengurusan SMSI Kota Tarakan yang baru terbentuk, kita berikan kewenangan kepada ketua terpilih untuk melakukan penyusunan kepengurusan,” kata Reza.

Lanjut, Reza menerangkan, penting untuk diketahui bagi setiap perusahaan media daring di Kaltara, sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 perusahaan pers wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

“Untuk itu pada kesempatan ini saya mengingatkan kepada teman-teman untuk segera mengurus PT. Pertanggal 31 Desember 2018 Dewan Pers itu sudah menerbitkan semacam himbauan agar CV jangan lagi digunakan sebagai perusahaan pers, tapi harus berbadan hukum PT,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain