Pengusaha Speedboat Sepakat Penumpang Wajib Rapid Test

Perwakilan Gapasdap dan Asosiasi Pengusaha Speedboat Non Reguler sesaat sebelum menandatangani poin kesepakatan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (23/6/2020). (Foto : Dicky)
Perwakilan Gapasdap dan Asosiasi Pengusaha Speedboat Non Reguler sesaat sebelum menandatangani poin kesepakatan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (23/6/2020). (Foto : Dicky)

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pengusaha speedboat reguler dan non reguler sepakat mematuhi protokol COVID-19 dengan mewajibkan semua penumpang menggunakan rapid test.

Kesepakatan antara Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Asosiasi Pengusaha Speedboat Non Reguler diputuskan melalui rapat bersama DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (23/6/2020).

Selain penerapan standar protokol kesehatan, kedua belah pihak juga menyepakati jam operasional. Untuk speedboat reguler akan beroperasi mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. Sementara speedboat non reguler akan beroperasi di luar jam operasional speedboat reguler, kecuali jika melayani carter.

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris mengaku lega setelah rapat yang dilangsungkan selama dua hari berturut-turut itu akhirnya mencapai titik temu.

“Kita hanya mengakomodir keinginan dari kedua belah pihak serta diterima dengan baik. Mudah-mudahan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas masing-masing,” ujarnya.

Norhayati juga menilai kedua belah pihak memiliki komitmen yang kuat dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. “Kita harus bersama-sama dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kaltara,” katanya.

Sementara itu Ketua Gapasdap Kaltara Sabar mengatakan, pihaknya siap menjalankan semua poin kesepakatan. “Pengusaha moda transportasi speedboat reguler dan non reguler bersedia diberi sanksi tegas sesuai Undang-undang, jika terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan,” jelasnya. (dc/nr)

Berita Lain