Rekapitulasi KPU : SIAP Menang Telak

Rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Bulungan, Senin (14/12/2020) kemarin.
Rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Bulungan, Senin (14/12/2020) kemarin.

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani-Ingkong Ala alias SIAP mengungguli lawan-lawannya. Perolehan suara SIAP jauh diatas paslon lainnya dalam Pilkada Bulungan 2020.

Hal itu terlihat pada hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan data hasil rekapitulasi tersebut, paslon nomor urut 1 ini berhasil meraup total 29.386 suara. Sementara di bawahnya paslon nomor urut 3, Najamuddin-Ari Yusnita dengan perolehan 20.801 suara, berikutnya paslon nomor urut 2, Sigit Muryono-Markus Juk yakni 17.977 suara, dan yang terakhir paslon nomor urut 4, Djoko Susilo-Kosmas Kajan dengan perolehan 2.043 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Lili Suryani mengatakan, angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi yang sebelumnya sudah dilakukan mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Jadi angka ini tadi sesuai dengan apa yang dibacakan oleh masing-masing PPK yang berasal dari 10 kecamatan di Bulungan ini,” ujar Lili.

Adapun total suara sah di Bulungan sebanyak 70.207 suara. Kemudian yang tidak sah sebanyak 2.641 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah untuk Pilbup Bulungan tahun 2020 ini menjadi 72.848 suara.

“Tapi, perlu diperhatikan juga bahwa ini belum selesai. Saat ini masih ada proses audit LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) oleh KAP (Kantor Akuntan Publik),” katanya.

Termasuk juga di sini pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak lain atau paslon lain untuk melakukan gugatan atau mengajukan sengketa atas hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah dilakukan tersebut.

“Itukan ada ketentuannya bahwa mereka yang ingin mengajukan sengketa diberikan waktu paling lama 3 hari setelah diumumkannya hasil rekapitulasi ini,” tuturnya.

Artinya, jika selesai Senin (14/12/2020), maka tiga hari itu terhitung hingga Rabu (16/12/2020). Jika tidak ada gugatan di masa itu maka untuk hasil Pilbup Bulungan ini sudah dapat dikatakan klir.

Sementara, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020, penetapan paslon terpilih itu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Adapun, dari total suara tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi pemilih di Bulungan hanya sekitar 74 persen atau masih di bawah target. Angka ini masih di bawah dari target nasional yang ditetapkan sebesar 77,5 persen.

“Tapi tidak masalah, ini juga terjadi karena keadaan yang ada saat ini. Kita melakukan proses pemilihan di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

Jika dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 lalu, partisipasi pemilih tahun ini menurun. Karena di 2019 lalu, partisipasi pemilih di Bulungan itu sebesar 82 persen. (dc/nr)

Berita Lain