Polda Kaltara Musnahkan 36 Pucuk Senpi Rakitan

Pemusnahan senjata rakitan di Polda Kaltara. (Foto : Dicky)
Pemusnahan senjata rakitan di Polda Kaltara. (Foto : Dicky)

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan puluhan senjata api rakitan. Pemusnahan ini dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.

Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan Perbakin terlihat hadir dan ikut memusnahkan senjata api dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Senjata hasil sitaan yang dihancurkan berjumlah 36 pucuk senjata laras panjang. Selain itu, ada 13 amunisi aktif yang dimusnahkan.

“Jadi selain hasil sitaan, ada juga senjata api yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, Kamis (31/12/2020).

Lanjut, Bambang mengimbau kepada masyarakat yang menguasasi senjata api rakitan agar menyerahkannya ke kepolisian resor atau sektor terdekat. “Jadi saya imbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api tolong diserahkan secara sukarela,” imbuhnya.

Kapolda menjelaskan, Indonesia memilliki beberapa regulasi terkait pengaturan penggunaan dan kepemilikan senjata api. Siapapun yang diketahui memiliki senjata api secara ilegal bisa dijatuhi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api menyebutkan, siapapun yang memasukkan, menguasai, membawa, mengangkut, menyembunyikan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.

“Kalau sampai ditangkap petugas ancamannya berat. Memiliki senjata api ilegal itu Undang-undang darurat. Itu ancamannya seumur hidup,” terangnya.

Izin kepemilikan senjata api dapat diberikan kepada masyarakat sipil dengan syarat dan mekanisme yang ketat.

Terkait soal perizinan, Kapolri telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. Dalam SK Kapolri 2004 mensyaratkan kepemilikan senjata api secara pribadi harus melalui pengajuan izin ke Kepolisian.

“Jadi yang berhak menggunakan di negara kita ya TNI/Polri dan orang-orang tertentu yang diberi izin. Kalau tidak punya izin memiliki senjata tolong diserahkan ke petugas,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain