Kaltara Dapat Jatah 10,680 Dosis Vaksin Covid-19

Infografis
Infografis

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat jatah vaksin COVID-19 sebanyak 10.680 dosis dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kaltara, Irianto Lambrie pada konferensi pers di Sekertariat Pemprov Kaltara, Senin (4/1/2021).

Pemberian vaksinasi secara cuma-cuma oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

“Alhamdulillah hari ini (vaksin COVID-19) sudah tiba di Balikpapan. Selanjutnya akan dibawa lewat jalur darat ke Kaltara,” ujar Irianto.

Pemprov Kaltara saat ini tengah melakukan pendataan terhadap penerima vaksin sesuai dengan Juknis yang diterima dari pemerintah pusat. “Jadi untuk penerima vaksin ini kita target untuk 4000 lebih orang se-Kaltara. Saat ini kita sedang melakukan pendataan,” imbuhnya.

Lanjut, Irianto mengatakan, Pemprov Kaltara juga tengah menyiapkan ruang pendingin khusus untuk penyimpanan vaksin termasuk tenaga vaksinator.

“Jadi lima kabupaten/kota ini masing-masing akan mengambil vaksin yang akan kita bagi secara proporsional nantinya. Sekarang bagaimana kita memastikan ruang penyimpanan vaksin itu aman karena memang harus disimpan dengan suhu tertentu. Termasuk menyiapkan tenaga vaksinator dan tempat pelaksanaan vaksin,” terangnya.

Irianto juga mengingatkan dalam situasi wabah COVID-19 ini, lebih baik melakukan upaya pencegahan daripada mengobati. Meski nantinya vaksin telah tersedia, dia meminta agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Dengan vaksin bukan berarti masalah selesai. Kita tetap harus ingat, tetap disiplin menjaga diri sendiri dan orang lain. Minimal memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” pungkasnya.

Melansir situs resmi covid19.go.id, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi COVID-19. Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut.

  • Tahap 1 (Januari-April 2021) : Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). 
  • Tahap 2 (Januari-April 2021) : Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu; a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
  • Tahap 3 (April 2021-Maret 2022) Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  • Tahap 4 (April 2021-Maret 2022) Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (dc/nr)
Berita Lain