Polisi Gandeng Interpol Untuk Buru DPO Narkoba
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Polda Kaltara memburu sejumlah tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disinyalir terafiliasi dengan bandar kelas kakap.
Data pada Polda Kaltara, kasus narkoba meningkat signifikan selama 2020. Yakni sebanyak 54 kasus atau total 266 kasus dibanding 2019 sebanyak 212 kasus.
Bahkan, beberapa kasus tersangkanya kabur ke Malaysia. Ini dikarenakan secara geografis Kaltara terhubung dengan Negeri Jiran.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono menyebut pihaknya menaruh perhatian untuk penanganan kasus yang terjadi di Kaltara.
“Jumlah tersangka sebanyak 395 orang selama 2020 atau bertambah 28 orang dari 367 orang pada 2019,” ungkap dia belum lama ini.
Para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah rute untuk meloloskan sabu hingga ke daerah tujuan. Pertama melalui jalur Tawau, Malaysia menuju Tarakan. Kemudian sabu sebagai beredar di Tarakan sebelum lanjut menuju Tanjung Selor. Setelah itu, perjalanan diteruskan melalui jalur darat menuju Samarinda dan terkadang dilanjutkan menuju Sulteng. Kemudian, jika melalui rute Tawau, Malaysia menuju Nunukan kemudian lanjut perjalan menggunakan jalur laut hingga ke Sulsel.
Lanjut, Kapolda mengatakan untuk menindaklanjuti pelaku yang ditetapkan masuk DPO dan berada di luar negeri atau Warga Negara Asing (WNA) pihaknya akan menempuh jalur sesuai mekanism yang berlaku.
Setelah DPO diterbitkan, data pelaku diserahkan ke duta besar Indonesia yang berada di luar negeri. Kemudian koordinasi dilakukan dengan Liaison Officer (LO) Polri.
“Dan jika saat ini ada DPO dari Indonesia ke luar negeri, ditindaklanjuti setelah terbukti dan semua sudah lengkap proses sidik kita bekerjasama dengan Interpol untuk menindaklanjuti,” terangnya.
Kapolda menegaskan, proses hukum tetap berjalan sengan SOP yang telah ditetapkan. Sehingga, jika ada pelaku atau DPO yang tidak ingin mengikuti prosedur akan ditindak tegas. Apalagi, jika pelaku memberikan perlawanan.
“Kita kejar sampai ketemu. Dan jangan salahkan jika anggota di lapangan melakukan tindakan terukur seperti menembak. Karena, jika kasus menonjol kemudian pemanggilan sudah dilakukan namun tidak hadir kemudian ditetapkan DPO. Anggota akan betindakan terukur apalagi kalau melawan dan tidak mau menyerahkan diri dengan baik-baik,” tegas dia.
Kapolda juga mengingatkan agar pelaku yang telah telah masuk dalam DPO Polda Kaltara dan jajaran Polres Bulungan, Nunukan Tarakan dan Malinau agar menyerahkan diri. “Jadi bertanggungjawablah (serahkan diri) jangan lari-lari. Nanti ketemu juga (diamankan),” pungkasnya. (dc/nr)