Begini Komentar Wakapolda Kaltara Terkait Sanksi Bagi Mereka yang Menolak Divaksin
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Ini peringatan bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin corona. Jika Anda menolak program negara terkait vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Menanggapi hal itu, Wakapolda Kaltara Brigjen Erwin Zadma mengatakan, kepolisian tentu hanya melakukan tindakan tegas yang sesuai dengan aturan. Dia berharap semua masyarakat sasaran ikut berpartisipasi termasuk tenaga kesehatan untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19.
“Kita tetap sesuai dengan aturan saja. Tapi nanti lah kita lihat. Kan (vaksinasi) baru juga dimulai. Tapi semoga saja tidak ada yang menolak (di vaksin). Karena kan ini demi kebaikan kita juga,” Ujarnya, Kamis (14/1/2021).
Erwin menuturkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari proses vaksinasi COVID-19 ini. Soal pidana yang diberikan kepada mereka yang menolak divaksin, pihak kepolisian masih akan mengkoordinasikan hal tersebut.
“Tidak perlu takutlah. Semuanya baik-baik saja. Kalaupun ada pidananya, nanti kita lihat dulu. Tapi yang jelas kita sesuai dengan instruksi dan berdasarkan aturan yang ada,” katanya.
“Tapi kita lihat perkembangannya nanti. Apakah ada yang menolak atau tidak. Tapi kita harapkan, tidak ada yang menolak. Vaksin ini baik buat kita semua dan sudah kita buktikan. Semoga COVID-19 ini bisa kita hilangkan dari Kaltara. itu harapan kita semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam situasi pandemi COVID-19, merujuk UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah. Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum dan lainnya.
Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ada kewajiban bagi setiap warga negara mematuhi berbagai peraturan per-UU yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.
Jadi, ketika program vaksinasi ini dikatakan sebagai kewajiban, maka jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa penjara, atau kedua-keduanya.
Namun, hukum pidana sifatnya ultimum remedium. Artinya sanksi pidana adalah sarana penegakan hukum yang paling terakhir dipakai jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Yang diutamakan adalah pendekatan persuasif seperti sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi sangat penting. Kesadaran bahwa dari sisi kesehatan vaksin sangat bermanfaat, dapat menurunkan tingkat penularan dan kematian akibat COVID-19.
Jika kesadaran ini sudah ada, maka tanpa upaya paksa seperti penegakan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan. Aturan mengenai kekarantinaan kesehatan ini diatur lebih jelas di dalam peraturan gubernur, bupati atau walikota. (dc/nr)