Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 9 Gram Sabu-sabu

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari ketiga tersangka
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari ketiga tersangka

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Satreskoba Polres Bulungan menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap gentayangan di wilayah Tanjung Selor, Bulungan, pada Jumat (16/1/2021) lalu.

Ketiga pengedar barang haram itu ialah AD (31), AM (40), dan IR (35).

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskoba Polres Bulungan AKP Hasan Setia Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pengedar itu bermula ketika anggota Satreskoba melakukan undercover buy atau teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika.

“Saat anggota melakukan undercover buy terhadap bandar yang diduga bernama AD, kemudian diamankan sabu seberat 5 gram yang disimpan di pokok kelapa,” bebernya, Senin (18/1/2021).

Kemudian dari hasil interogasi terhadap AD, polisi meringkus pengedar lainnya. “Kemudian dilakukan pengembangan kasus ke Tarakan dan diamankan 2 tersangka lainnya sebagai kurir dan bandar sabu atas nama AM dan IR,” terangnya.

Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita 6 bungkus sabu seberat 5 gram, 8 bungkus sabu seberat 4 gram, plastik pembungkus sabu, 1 buah bong serta 1 timbangan digital sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jerat hukumnya ialah pasal 114 (2) jo 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (dc/nr)

Berita Lain