Jerat Pidana Pembuang Bayi
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Tiga hari ini warga Tanjung Selor, Bulungan digegerkan penemuan bayi dibuang orang tuanya. Jumat (15/1/2021) warga Jalan Sabanar Lama digemparkan dengan penemuan sosok jasad bayi yang sudah tidak bernyawa mengapung di Sungai Kayan.
Lalu, Minggu (18/1/2021), bayi yang ari-arinya masih menempel ditemukan warga di tempat sampah di Jalan Manunggal, Tanjung Selor Timur, Bulungan. Bayi laki-laki itu dinyatakan selamat.
Aksi membuang bayi atau anak merupakan salah satu bagian dari tindak pidana. Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut jerat pidana pembuang bayi;
1. Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Keadaan Hidup
Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi:
“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”
Adapun ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.
Terkait Pasal 305 KUHP, R. Soesilo (hal. 224) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa “menaruhkan anak” = membuang anak kecil artinya meninggalkan anak kecil yang belum berumur tujuh tahun di suatu tempat sehingga dapat ditemui oleh orang lain dengan tidak mengetahui siapa orang tuanya, maksudnya adalah untuk melepaskan tanggung jawab atas anak itu. Ini boleh dilakukan oleh siapa saja. Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang ibu tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan karena ketakutan akan diketahui orang bahwa ia melahirkan anak, maka ancaman hukumannya dikurangi separuh (Pasal 308 KUHP).
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 600/Pid.B/2011/PN.Lmj. Terdakwa telah membuang seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dalam sebuah tas yang merupakan anak kandung terdakwa sendiri. Terdakwa meletakkan tas tersebut di pinggir jalan. Terdakwa melakukan perbuatannya itu karena terdakwa takut diketahui orang lain kalau ia sudah melahirkan anak. Atas perbuatannya itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuang anak yang baru dilahirkan” sebagaimana disebut dalam Pasal 308 KUHP dan menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga bulan.
2. Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Keadaan Mati
Jika memang bayi itu dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 181 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Mengenai pasal ini, Soesilo mengatakan bahwa yang dikubur, disembunyikan, diangkut, dan dihilangkan itu harus “mayat”, sedangkan maksudnya adalah untuk “menyembunyikan” kematian atau kelahiran orang itu (Ibid, hal. 178).
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 177/Pid.B/2012/PN.Mgt. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa melahirkan bayi di kamar mandi rumah terdakwa. Karena bayi tersebut diam saja, terdakwa panik dan bingung, lalu terdakwa mengubur bayi tersebut di comberan belakang rumah. Dengan demikian, unsur “mengubur, menyembunyikan, membawa ke lain tempat atau menghilangkan mayat” telah terpenuhi. Di samping itu, ternyata terdakwa melahirkan bayi dan mengubur bayi tersebut tidak pernah bercerita kepada orang lain atau keluarganya, bahkan terdakwa beralasan mimpi bayinya hilang diambil orang, dengan demikian unsur “dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya” terpenuhi.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyembunyikan kematian orang” sebagaimana disebut dalam Pasal 181 KUHP. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari. (dc/nr)