Kaltara Segera Terapkan PPKM
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemprov Kaltara berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan virus corona.
Buktinya, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 370/0087/BPBD/GUB yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Kaltara.
Kebijakan baru atau modifikasi dari istilah sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) prinsipnya sama : pembatasan kegiatan. Keduanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bedanya, PSBB secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, sementara PPKM diatur Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19.
PPKM diterapkan khusus untuk daerah yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional
- tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
Ketentuan:
- Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat
- Belajar mengajar secara daring
- Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat.
- Restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional
- Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat
- Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Naskah : Dicky
Grafis : J.O