Sawit Watch Duga Ada Pencemaran Akibat Aktivitas Pabrik
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Kepala Departemen, Pengelolaan Pengetahuan dan Sumberdaya Sosial, Lingkungan dan Kelembagaan, Sawit Watch, Riza Harizajudin mengatakan, adanya indikasi pencemaran lingkungan atas pabrik industri PT Perima Bahagia Permai (PBP) di Desa Binai dan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur harusnya jadi catatan Pemkab Bulungan.
“Harapannya sih Pemkab Bulungan harus memastikan pencemaran tersebut tidak terus berlanjut dan dapat melindungi masyarakatnya dalam mendapatkan hak nya atas lingkungan hidup,” ujarnya belum lama ini.
Riza menyebut ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait seperti tercantum dalam UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan hal itu bisa digolongkan sebagai kejahatan koorporasi.
“Nah, pemerintah daerah memiliki kewengan berdasarkan UU tersebut untuk menghentikan operasi perusahan baik sebagian maupun keseluruhan agar pencemaran tidak terus terjadi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, dalam hal ini masyarakat juga bisa mengajukan haknya untuk melakukan tuntutan atas kerugian terkait pencemaran tersebut, bisa melalui skema penyelesaian di luar pengadilan yang difasilitasi oleh pemerintah, dan jika tidak ditemukan kesepakatan bisa melalui pengadilan
“Namun tuntutan masyarakat atas kerugian tidak melepaskan kewajiban perusahaan terhadap kesalahan yang dilakukan. Karena pencemaran dan beroperasi tanpa izin termasuk kejahatan lingkungan yang di atur dalam UU PPLH tersebut. Jadi tuntutan secara hukum administrasi, pidana dan perdata harus tetap berjalan,” katanya.
Pemerintah dapat menuntut pihak perusahaan kepengadilan dengan tuntutan hukuman pidana seperti yang diatur dalam UU 32/2009 itu, serta menuntut kerugian materiil akibat kerusakan lingkungan dan melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup.
Menurutnya, selain itu Pemda harus segera melakukan penyegelan untuk menghidari penghilangan bukti-bukti pelanggaran. Ia menilai hal penting lainnya ini perlu untuk memberikan efek jera bagi perusahaan agar lebih perhatian dalam pengelolaan pabrik dan pengelolaan limbah.
“Ini juga bisa menjadi pembelajaran baik untuk perusahaan lainnya maupun industri lainnya dimasa mendatang. Apalagi kedepan akan ada Kawasan Industri di Tanah Kuning – Mangkupadi,” pungkasnya (dc/nr)