Akhirnya Aktivitas PT PBP Dihentikan Sementara
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemkab Bulungan segera menindaklanjuti adanya indikasi pencemaran yang dilakukan oleh aktivitas industri dari pabrik PT. Prima Bahagia Permai (PBP), di Desa Binai dan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, belum lama ini.
Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat dilokasi tersebut melakukan aksi demo dengan tuntutan diantaranya penghentian aktivitas industri dilokasi tersebut.
Informasi dihimpun, melalui surat Plt. Bupati Bulungan Ingkong Ala, dengan tujuan Direktur PT. PBP belum lama menegaskan prihal penghentian sementara kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit. Dalam surat tersebut Ingkong Menegaskan,sebagi tindak lanjut dari aduan masyarakat, setelah berproses melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), monitoring dan evaluasi, ada beberapa hal yang ditekankan kepada perusahan kelapa sawit tersebut.
“Fasilitas pengelolaan air limbah pada pabrik pengolahan kelapa sawit yang dimiliki PT. PBP, belum dilengkapi dengan izin pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (izin pembuangan air limbah maupun izin pemanfaatan air limbah),” paparnya dalam surat tersebut.
Meski begitu sejauh ini, kegiatan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit perusahan tersebut dipastikan memiliki izin lingkungan nomor 346/K-V/660/2014, tanggal 28 Mei 2018, dengan kapasitas 60 ton/Tbs/Jam dan beroperasi sejak April 2020 dengan volume air limbah yang dihasilkan dari pabrik itu sekitar 720 meter kubik per hari.
Selain itu, berdasarkan PP nomor 82 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, pada pasl 35 ayat (1) setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ketanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapatkan izin tertulis dari bupati/walikota. Kemudian, padal 40 ayat (1) setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah atau sumber air wajib mendapat izin tertulis bupati/walikota.
“Berdasarkan ketentuan itu PT.PBP wajib dan segera menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit dan serta membuang air limbah dan /atau memanfaatkan air limbah untuk aplikasi pada tanah (land application) sampai mendapat izin yang sah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DLH Bulungan, Iwan Sugianta, saat dikonfirmaasi mengatakan, setelah surat dikeluarkan pada 19 Januari 2021, dan disampaikan ke perusahan, pihaknya langsung kelokasi untuk mengecek surat dan melihat langsung kondisi dan perkembangan dilokasi yang dimaksud.
“Dan perkembangannya, setelah menerima surat itu, PT. PBP menginformasikan ke divisi kebun untuk menghentikan pemanenan tandan buah dan menyetop penyetoran buah. Hasil pertemuan itu, pabrik hanya nelakukan pemanasan boiler, artinya mesin tetap hidup tetapi tidak produksi,” ujarnya kemarin.
Ia mengatakan, beberapa rekomendasi yang dipersyaratkan pada pasca demo telah dilaksanakan oleh perusahaan. Kemudian kesiapan untuk land aplication hasil kunjungan lapangan berupa sumur pantau, parit aplikasi, pintu/keran air dan pompa sudah siap untuk dioperasikan termasuk kondisi kolam limbah yang sudah diperbaiki, dan pintu saluran outlet dari kebun juga sudah ditutup.
“Perusahaan prima telah mengajukan ijin pengelolaan limbah dengan sistem land aplication yaitu pemanfaatan limbah industri untuk digunakan sebagai pupuk di lokasi kebun ini merupakan yg pertama di Bulungan. Karena saat ini ijin masih dalam proses maka perusahaan belum boleh mengaplikasinya dan limbah tidak boleh dilepas di badan air,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait perizinan sebenarnya sudah berproses sejak lama. Namun, karena persyaratan belum terpenuhi maka ijin belum bisa diterbitkan.
“Saat ini verifikasi terus kita lakukan termasuk hasil kunjungan kami kemarin,” tutup dia. (dc/nr)