Pejabat Bank Gelapkan Uang Rp 10 Miliyar Untuk Judi Bola Online

AKBP Didik Purwanto
AKBP Didik Purwanto

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Bank Kaltim-Tara di Sebuku, Nunukan, berinisial BI menggelapkan uang operasional bank. Akibat ulah tersangka pihak bank rugi lebih dari Rp 10 miliyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Didik Purwanto mengungkapkan, kasus terkuak setelah Pimpinan Uji Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BPD Kaltim-Tara Cabang Malinau Indra Setia Darmawan melakukan cash opname ke Kantor Cabang Pembantu Sanur di Sebuku, Nunukan, pada hari Senin (24/82020) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Pada saat dilakukan uji kepatuhan dengan cara menghitung neraca dan kas dengan melihat di sistem keuangan bahwa uang kas bank senilai Rp 10.745.100.000. Namun pada saat menghitung uang fisik tunai di dalam brankas ternyata uang di dalam brankas hanya Rp 45.100.000,” ungkapnya, pada Rabu (30/1/2021).

Mengetahui ada yang tak beres, Indra lantas memanggil BI selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Sanur Wilayah Nunukan. Saat ditanya ihwal keberadaan uang tersebut, BI mengaku telah mengambil uang tunai lebih dari Rp 10 miliyar untuk bermain judi online.

“Saat ditanya, saudara BI mengakui bahwa telah mengambil uang tunai Rp 10.700.000.000.00 untuk bermain judi online. Perbuatan tersangka dilakukan sejak Februari sampai dengan Agustus 2020,” ujarnya.

“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Malinau pada September 2020,” tambah dia.

Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi dari tangan tersangka. Termasuk buku rekening yang nominalnya hanya ratusan ribu rupiah saja.

“Untuk saat ini yang bisa kita amankan dari rekening tersangka itu tersisa hanya sekitar Rp 200 ribu,” jelasnya.

Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

“Ancaman hukuman setidaknya diatas 5 tahun sampai 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliyar,” terangnya.

Untuk diketahui, berkas penyidikan kasus penggelapan ini telah lengkap (P21). Oleh sebab itu, Kejaksaan akan segera menyidangkan kasus ini.

“Proses sudah P21 dan tersangka sudah tahap dua di Kejaksaan. Saat ini sedang menunggu jadwal waktu sidang,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain