Kasus Iwan Setiawan, Penasehat Hukum Sebut Perkara Terlalu Dipaksakan

Ruang sidang di PN Tanjung Selor.
Ruang sidang di PN Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Proses hukum dugaan pencemaran nama baik gubernur Kaltara yang menjerat Dirut PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan masih bergulir.

Dalam prosesnya, Penasehat Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin merasa ada kejanggalan hukum yang terjadi sehingga merugikan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

“Jadi menurut hemat saya, perkara ini dipaksakan naik ke tingkat pengadilan oleh penyidik Polda Kaltara. Tuduhan ini kan mencemarkan nama baik. Oleh terlapor sendiri sebenarnya bisa dibuktikan bahwa apa yang dia sampaikan di sosial media itu, bisa dia buktikan. Salah satunya bahwa pemerintahan gubernur Kaltara mengimpor pejabat-pejabat dari Kalimantan Timur. Dan ini lah yang tidak diteliti dan dicermati oleh penyidik, padahal kami sudah memberikan data-datanya,” ujarnya saat ditemui usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (8/2/2021).

Salahuddin juga memaparkan kejanggalan lain pada kasus yang menimpa kliennya.

“Terus juga dana kehumasan yang mencapai Rp 46 miliyar, mengalahkan dana untuk pertanian dan perikanan. Padahal itu (anggaran Rp 46 miliyar) berasal dari APBD. Dan banyak lagi, cuitan yang bisa dibuktikan. Tapi kita ikuti saja proses sidangnya nanti,” kata dia.

Sidang perdana kasus Iwan Setiawan bergulir di PN Tanjung Selor. Namun demikian, sidang itu terpaksa ditunda karena terdakwa belum menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita hormati keputusan majelis hakim,” tutupnya.

Sidang lanjutan rencananya bakal digelar pada Senin (15/2/2021) pekan depan.(dc/nr)

Berita Lain