Lalingka Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT KPUC
TARAKAN, narahubung.id – Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka) menuntut Pemerintah agar mencabut izin lingkungan milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Berdasar hasil temuan warga sekitar pada tanggal (8/2/2021), PT KPUC diduga melakukan pencemaran limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Sungai Loreh, Langap, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap Setulang, Setaban Lidung Keminci, Kabupaten Malinau.
Untuk itu Lalingka segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan data serta fakta secara rinci.
“Nantinya (data) akan menjadi bahan untuk melakukan pelaporan dengan pihak pemerintah provinsi dan kementrian,” ujar anggota LALINGKA, Andri melalui rilisnya, Selasa (9/2/2021).
Andri mengatakan, kejadian ini adalah potret bagaimana perusahaan tambang tidak mengantisipasi pencemaran sungai di beberapa desa di Kabupaten Malinau, lebih jauh lagi kerusakan Lingkungan hidup ini sudh pernah terjadi sejak tahun 2017 hingga berapa kali sampai dengan tahun 2021.
“Dan kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan Utara yang di duga di akibatkan oleh perusahaan tambang sudah berulang kali untuk di seluruh Kalimantan Utara,” imbuhnya.
Selain meminta pencabutan izin lingkungan, Lalingka juga meminta pemerintah provinsi untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPUC.
“Pemerintah harus mencabut izin Lingkungan KPUC karena diduga telah melakukan pencemaran DAS yang berulang kali sehingga perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Utara bisa berkaca dari efek jera yang diberikan sanksi sehingga keadaan seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (dc/nr)