Pencemaran Sungai di Malinau Jadi Perhatian Serius Pegiat Lingkungan

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau jadi perhatian serius pegiat lingkungan.

Salah satunya Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka). Jebolnya kolam penampungan limbah PT KPUC dianggap sebagai masalah serius yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem daerah setempat.

“Ini harus dipertegas, termasuk adanya pencabutan izin, apalagi kondisi ini jelas sudah berdampak langsung ke masyarakat. Harus ada efek agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar Local Campign Lalingka, Andri, pada Rabu (10/2/2021).

Lanjut, Andri mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengambil tindakan sesegera mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami juga mengumpulkan fakta dan data detail dilapangan, kita juga akan melaporkan ke istansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara), begitupun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK),” katanya.

Adri menyatakan kasus ini menjadi potret bagaimana perusahaan tambang tidak mengantisipasi atas pencemaran lingkungan sehingga di duga mencemari sungai di beberapa desa di Kabupaten Malinau.

Informasi dihimpun, air sungai bercampur limbah terjadi disepanjang DAS Malinau, diantaranya sekitar Desa Loreh, Langap, Gongsolok, Batu Kajang Setarap, Setulang, dan Setabun Lindung Keminci.

Terpisah, Ketua eksekutif daerah Walhi Kaltim, Yohana Tiko, mengecam tegas kondisi lingkungan yang terdampak akibat limbah, apalagi jika kondisi tersebut tidak diantisipasi sebelumnya.

“Memang ini dugaan, harapan kita tidak terjadi pencemaran, namun melihat gambar dan video yang di kirim diberbagai media sosial Nampak jelas kondisinya tidak memungkinka lagi untuk dikonsumsi, apalagi ikan yang ada juga mati,” tegasnya

Secara keras ia juga mengecam, jebolnya kolam limbah KPUC yang terjadi secara berulang sejak 2017, kondisi tersebut menurutnya membuktikan perusahaan tersebut belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang tepat. Namun mirisnya, perusahaan tetap berjalan seperti biasa tanpa melakukan pertanggung jawaban akibat kerusakan yang timbul.

“Ya carut marutnya pengelolaan pertambangan di Kalimantan Utara, ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Kami mendesak pemerintah daerah segera membentuk satgas kejahatan pertambangan dan melakukan investigasi penyebab jebolnya kolam limbah KPUC,” paparnya.

Walhi juga mendesak Gubernur Kaltara segera bertindak, meminta KPUC untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap lingkungan, sosial-masyarakat, termasuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu kaitannya dengan kewenangan, Tiko menegaskan, hadirnya Omnibus Law dan UU minerba terbaru itu mencabut kewenangan daerah untuk melindungi rakyatnya.

“Dulu daerah punya kewenangan untuk melindungi rakyatnya melalui izin lingkungan berdasarkan UU PPLH, jika bermasalah izin lingkungannya bisa dicabut dan otomatis izin usahanya berhenti. Sayangnya itu tidak bisa karena Omnibus Law disahkan, ditambah lagi dengan UU minerba terbaru,” sebutnya.

Jadi, ia menilai seharusnya ada penolakan terkait Omnibus Law bukan hanya dari masyarakat sipil tetapi juga muncul dari pemerintah daerah. Dengan begitu, Pemda tidak bisa lepas tanggung jawab, ESDM harus melakukan sesuatu apapun itu.

“Karena ini terkait keselamatan rakyatnya dan lingkungan, sebagai negara berkewajiban melindungi rakyatnya dan lingkungan. Paling tidak Pemda bisa memberi laporan ke Kementerian ESDM serta KLHK dan juga itu harus dibuka kepublik, sehingga publik juga bisa saling mengawasi,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain
Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Perbatasan Bulungan-Berau Akan Ditutup Selama Larangan Mudik

Polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan Bulungan dan Berau saat larangan mudik 6-17 Mei.

Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Cegah COVID-19, GrabCar Protect Kini Hadir di Tarakan

Layanan aplikasi Grab luncurkan Grabcar Protect untuk melayani masyarakat. Layanan ini dihadirkan khusus untuk meningkatkan perlindungan para mitra pengemudi dan penumpang dari penyebaran COVID-19.