Sungai di Malinau Tercemar, Warga Temukan Banyak Ikan Mati

Seorang anak menunjukan ikan mati diduga akibat pencemaran.
Seorang anak menunjukan ikan mati diduga akibat pencemaran.

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Warga di sekitar Sungai Malinau kembali ‘berteriak’. Pasalnya, air sungai diduga tercemar. Bahkan Pada saat turun ke sungai pada Senin (8/2/2021), warga justru menemukan sejumlah ikan mati.

Dugaan sementara, Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau tercemar akibat jebolnya kolam penampungan limbah milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau.

Akibatnya, air sungai bercampur limbah terjadi disepanjang Desa Loreh, Langap, Gongsolok, Batu Kajang Setarap, Setulang, dan Setabun Lindung Keminci.

“Memang ini dugaan, harapan kita tidak terjadi pencemaran, namun melihat gambar dan video yang di kirim diberbagai media sosial nampak jelas kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk dikonsumsi, apalagi ikan yang ada juga mati,” ujar Ketua Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Yohana Tiko, Rabu (10/2/2021).

Yohana menyatakan, jebolnya kolam limbah KPUC yang terjadi secara berulang sejak 2017 lalu membuktikan perusahaan tersebut belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang tepat. Namun mirisnya, perusahaan tetap berjalan seperti biasa tanpa melakukan pertanggung jawaban akibat kerusakan yang timbul.

“Ya carut marutnya pengelolaan pertambangan di Kalimantan Utara ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Kami mendesak pemerintah daerah segera membentuk satgas kejahatan pertambangan dan melakukan ivestigasi penyebab jebolnya kolam limbah KPUC,” paparnya.

Terpisah, Kepala Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, Ferdy Manurung Tanduklangi mengatakan, sudah menerima kabar ihwal pencemaran yang terjadi di sepanjang DAS Malinau. Namun demikian, terkait kewenangan sudah tidak di tingkat provinsi lagi seiring adanya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Kewenangan kami sudah pindah ke pusat, dengan kondisi saat ini adanya pencabutan kewenangan itu juga kami protes. Kalau begitu otonomi daerah dimana posisinya, seperti enaknya di pusat sakitnya dikita yang dikasih. Untuk itu kami juga berharap pusat bisa turun langsung melihat kondisi yang terjadi hari ini termasuk yang di Malinau itu,” ujarnya kemarin saat dikonfirmasi media ini.

Ferdi menuturkan, sejauh ini pengawasan dititikberatkan kepada pemerintah daerah, sementara kewenangan perizinan berada di pusat. Untuk itu pemerintah harus mengambil alih tanggung jawab masalah ini.

“Itu tadi harapan kita Pemerintah pusat paham dan tau kondisi sebenarnya, jangan cuma buat aturan tapi tak memahami esensi dari otonomi daerah. Nah ini kejadian di lapangan, pusat harus turun kelapangan, dia juga harus tanggung jawab,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT KPUC. (dc/nr)

Berita Lain