Sungai Tercemar, HMI Desak PT KPUC Tanggung Jawab

Seorang warga menunjukan air sungai yang tercemar limbah
Seorang warga menunjukan air sungai yang tercemar limbah

TANJUNG SELOR, narahubung.id – HMI Tanjung Selor mendesak PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran Sungai Malinau.

Ketua Umum HMI Tanjung Selor, Muhammad Bahasyim menyebut, limbah tambang yang ditengarai mengalir akibat jebolnya tanggul penampung limbah milik PT KPUC sangat merugikan masyarakat sekitar.

“HMI Tanjung Selor sangat menyayangkan kelalaian penanganan limbah produksi yang dilakukan PT KPUC, dimana tidak hanya memberikan kerugian secara nyata bagi ekosistem sungai Malinau, namun juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya kepada narahubung.id, Sabtu (13/2/2021).

Muhammad mengatakan, pelanggaran berulang yang dilakukan PT KPUC sudah terjadi sejak 2010 lalu. Ia menganggap pemerintah tak serius tangani kerusakan lingkungan.

“Pelanggaran ini kan bukan yang pertama. Ini sudah terjadi sejak 2010, 2011, 2012, 2017, dan 2021. Artinya kesalahan ini telah terjadi berulang kali. Namun sangat disayangkan tidak ada tindakan tegas baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” katanya.

“Pelanggaran berulang ini adalah bentuk kelalaian yang disengaja oleh pemerintah dan gambaran atas ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” lanjut dia.

HMI Tanjung Selor kata Muhammad, tidak hanya menuntut PT KPUC untuk bertanggung jawab atas dugaan pencemaran yang dilakukan. Namun juga meminta pemerintah menghentikan sementara operasional perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Malinau tersebut.

“Kami tidak hanya meminta pertanggungjawaban dari PT KPUC atas kerugian yang ditimbulkan oleh limbah tambang akibat jebolnya tanggul yang mencemari sungai Malinau. Namun kami juga mendesak pemerintah daerah maupun pusat agar menghentikan aktivitas perusahaan sampai normalnya kembali sungai Malinau,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain