Kasus IS Kembali Disidangkan, JPU Bacakan Dakwaan
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Sidang dengan terdakwa Iwan Setiawan berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan.
Sidang dilangsungkan pada Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Selor sekira pukul 10.48 WITA.
JPU, Danu Bagus Pratama mengaungkap, ada tiga dakwaan yang diarahkan kepada terdakwa. Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 juncto pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kedua, dakwaan diduga dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh melakukan perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu. Dihukum karena menista sebagai mana diatur dalam pasal 310 KUHP.
Terakhir, melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan pertentangan dengan apa yang diketahui maka diancam melakukan fitnah sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Tiga poin dakwaan tergantung di persidangan fakta apa yang kita dapat. Namun, sidang selanjutnya agenda esepsi terhadap dakwaan kita. Unsurnya sama, cuma di dalam pasal berbeda ada ITE dan menista sesuai KUHP. Unsur yang di-share di Facebook dianggap sama. Cuma unsur di pasal tersendiri makanya kita alternatifkan,” ujar JPU Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama.
Sementara, Iwan Setiawan menanggapi apa yang didakwakan kepadanya terkait pencemaran nama baik, fitnah, bohong dan menyebarkan sesuatu yang bersifat private yang tidak boleh diketahui orang banyak. Ia menegaskan, faktanya tiga poin yang ia tulis melalui akun Facebook-nya sudah diketahui orang banyak. Dan apa yang ia unggah bersifat kritikan ke Gubernur Kaltara. Sebab, ia meyakini memiliki tanggung jawab moral pada Gubernur Kaltara.
“Karena saya ini timsesnya, saya koordinator door to door-nya di Tarakan. Dan saya yang berjuang untuk mengajak orang untuk memilihnya jadi Gubernur. Dalam faktanya tidak sesuai ekspektasi, kebijakan beliau banyak yang melenceng dari perjuangan awal kita,” tegasnya.
Ia menyebutkan apa yang menjadi poin kritikannya terhadap mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Pertama, menetapkan dan mengangkat putranya menjadi duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara. Seharunya, TGUPP Kaltara dihuni orang-orang ahli di bidangnya.
“Anaknya baru lulus sudah ditetapkan menjadi tim, nah ini ada apa? Apa yang saya sampaikan merupakan kritik. Saya tanya apakah itu tidak syarat KKN? Makanya di situ (unggahan, Red) ada tanda tanya,” ujarnya.
Kemudian, persoalan yang dikritisi terkait pejabat dari Kaltim. Di Kaltara, Gubernur merupakan pejabat daerah yang seharusnya memanfaatkan pejabat daerah bukan mendatangkan pejabat dari Kaltim. Jika Kepala Bagian menjadi kepala OPD, kemudian staf menjadi kepala seksi.
“Jika diambil dari luar maka (pejabat kaltara) tidak jadi. Berapa orang yang diimpor. Ingat, di Kaltara banyak pejabat struktural dari PNS dan itu tidak kalah dengan kualitas dari Kaltim. Banyak lulusan UGM, ITS orang yang memiliki kualifikasi,” bebernya.
Terkait angaran kehumasan Rp 46 miliar yang melebihi anggaran perikanan dan pertanian. Sebagai, provinsi baru seharusnya yang ditingkatkan itu sektor riil, bukan sektor humas. Untuk itu ia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina dan apa yang dilakukan bentuk kritikan.
“Humas boleh (anggaran) jangan begitu besar. Itu yang saya kritisi. Saya tidak ada niat menghina beliau. Sama sekali tidak ada niat menghina. Tetapi mengkritisi sebagai tanggung jawab moral saya. Sebagai mantan timses beliau. Saya ini dekat dengan beliau. Sehari, bisa beliau WA berkali-kali,” kisahnya.
Direktur PDAM Tarakan ini menganggap kasus yang menjeratnya saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, sejak dilaporkan pada Maret 2019 yang dilakukan relawan dan sejumlah ASN, dari situ ia memenuhi pemeriksaan penyidik dan diperiksa 16 April 2019. Bukti dari apa yang ia unggah di media sosial miliknya disampaikan ke penyidik.
Kemudian, berlanjut pada Agustus 2019, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara. Langkah yang sama juga dilakukan saat pemeriksaan dengan menyerahkan bukti yang ia miliki.
“Waktu diperiksa saya memberikan bukti. Dan bilang penyidik ini tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Karena yang saya sampai fakta dan ini merupakan tanggung jawab moral saya sebagai timses. Kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus, saya juga sampaikan bukti-bukti. Bukan menyerang atau fitnah, ini fakta saya sampaikan. Pak Dirkrimsus sampaikan waktu itu ini ke saya. Yang mas Iwan sampaikan negatif campaign. Karena ada fakta dan bukti yang saya sampaikan untuk mengkritisi Gubernur,” katanya menirukan
Setelah itu, pada Pilgub 2020 tepatnya 4 September 2020 ia menyatakan dukungan pada salah satu calon. Kemudian, pada 8 September 2020 ia ditetapkan tersangka. Sehingga, ia menilai kasus yang saat ini sedang bergulir sarat dengan muatan politis. Tak ingin tinggal diam, pada Oktober 2020 ia mengajukan praperadilan.
“Teman saya pak Ferdi dari Jakarta orang PDIP bilang sama saya tidak usah ribut-ribut nanti kita ketemu pak Irianto. Pada 8 November 2020 saudara Ferdi dan teman di rumah saya sampai pukul 24.00 WITA untuk mengatur petemuan saya dengan Pak Irianto dan beliau berjanji akan mencabut laporan ini,” ungkapnya.
“Saya juga bilang, sudahlah tidak usah kita ribut-ribut. Kita berawal baik dan berakhir baik. Karena, saya mau ngurus PDAM. Saya tidak bisa terlibat di politik lagi. Pertemuan di salah satu hotel di Tarakan 9 November. Saya tanya pak Ferdi dan dijawab 10 Desember setelah pilkada (laporan akan dicabut). Dan Pak Ferdi menyampaikan pasti dicabut masih ada WA-nya. Ternyata hingga akhir Januari tidak dilakukan,” imbuhnya.
Karena tidak ingin digantung ia kembali mengajukan praperadilan pada 3 Januari untuk memastikan apa yang menjadi dasar ia ditetapkan sebagai tersangka. Harus dibuktikan di pengadilan benar tidaknya yang ditulis di medsos.
“Makanya saya bingung, tiba-tiba ditetapkan tersangka padalah saya baru satu kali diperiksa di Ditkrimsus saat itu. Dan saya sampaikan bukti-buktinya. Saya yakin hakim dan jaksa akan bijaksana melihat kasus ini. Ini murni politik dan murni yang saya lakukan kritik ke pejabat. Bukan menyerang pribadinya bukan ada unsur menghina silakan dibaca tidak ada unsur menghina yang ada mengkritisi kebijakannya,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan kritik yang dilakukan merupakan tanggung jawab moral sebagai timses. Apalagi, saat itu ia menjabat sekretaris PDIP dan mengusung menjadi Gubernur. Tak hanya itu, ia juga menjadi koordinator relawan door to door dan menjadikan kediamannya sebagai posko relawan.
“Karena kritikan saya itu, istri saya dipindah di Juata. Saya ini korban sebenarnya. Padalah selama menjadi Gubernur saya tidak pernah meminta apa-apa. Saya punya harapan besar untuk beliau agar membangun Kaltara tetapi apa yang dilakukan? Saya korban materi juga tapi saya hadapi. Saya menjadi relawan, saya yang membiayai rumah saya jadi posko semua biaya saya tanggung. Makanya saya hadapi sidang ini dan saya berharap hakim bijaksana melihat ini,” harapnya.
Sementara, Penasihat Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin menegaskan dakwaan yang disampaikan JPU ibarat jauh panggang dari api. Sebenarnya, jika penyidikan jeli seharusnya penyidik memanggil apa yang disampaikan. Seperti mengimpor pejabat dari Kaltim, TGUPP, Duta Imunisasi dan Duta Literasi.
“Semestinya penyidik memanggil. Ini tidak ada, jadi bagaimana mau membuktikan ujaran kebencian itu ada atau tidak. Sedangkan, penyidik tidak memanggil yang bisa menerangkan itu bohong atau tidak fakta atau tidak,” katanya.
Ia berharap dengan dilantiknya Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dijalankan Gubernur sebelumnya. Apakah penyaluran selama ini melalui lelang atau penunjukan langsung.
“Sesuai dengan janji kampanye beliau ingin membersihkan ini, mudah-mudahan beliau bisa memeriksa kembali penunjukan sebagai duta, TGUPP karena dananya dari APBD. Saya minta, pak Zainal dan Pak Yansen untuk mengkritisi atau membuka data tersebut,” jelasnya. (dc/nr)