Jatam Kecewa Dengan Sikap Pemda

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Utara (Kaltara) kecewa dengan sikap pemerintah daerah menyusul terbitnya Keputusan Bupati Malinau Nomor: 660.5/K.86/2021 Tentang Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada Penanggung Jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Koordinator Jatam Kaltara, Andri mengatakan, Pemkab Malinau tak tegas dalam memberi sanksi atas kejadian jebolnya tanggul kolam penampungan air tambang area Tuyak Bawah milik PT KPUC yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan Sungai Malinau.

“Kami dari Jatam sangat kecewa karena yang dikeluarkan bupati itu bukan sanksi tapi sebatas rekomendasi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021).

Pemprov Kaltara juga menurut Andri abai akan persoalan ini. Dalam UU pertambangan mineral dan batubara baik Nomor 4 Tahun 2009 maupun UU Minerba yang baru Nomor 3 tahun 2020, keduanya mengatur tentang kewajiban melaksanakan kaidah pertambangan yang baik. UU Minerba 3 tahun 2020 belum ada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri ESDM RI, oleh karenanya UU baru ini belum operasional.

Maka dengan demikian terkait persoalan penarikan kewenangan pemerintah daerah (provinsi) ke pemerintah pusat yang diatur dalam UU Minerba yang baru, menurut Jatam belum berlaku hingga ada PP dan aturan turunan lainnya. 

“Sehingga tidak ada alasan hukum bagi pemerintah daerah dalam hal ini provinsi Kalimantan utara untuk tidak berbuat dan bertangung jawab secara hukum atas peristiwa tanggul tambang yang jebol tersebut,” ucap dia.

Jatam Kaltara mencatat, pencemaran sungai Malinau oleh aktivitas tambang di kawasan hulu dan sepanjang DAS Malinau sudah terjadi sejak 2010, 2011, 2012, 2017, dan pada 7 Februari kemarin.

dikarenakan kejadian dan peristiwa pelanggaran yang terus berulang, maka Jatam mendesak penjatuhan sanksi administrasi dengan memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPUC.

“Karena kejadian ini sudah berulang. Ini bukan yang pertama. Pada Juli tahun 2017 lalu kan Dinas ESDM Kaltara sudah pernah memberikan sanksi penghentian sementara izin pertambangan PT KPUC,” jelasnya.

“Salah satu poin perjanjian kesepakatan yang dibuat pada waktu itu, di poin ke lima disebutkan, apabila dikemudian hari pihak perseroan dalam aktivitas penambangan tidak memperhatikan tata kelola limbah dengan baik dan/atau melakukan kembali pencemaran atau pengerusakan lingkungan atau seperti yan tercantum dalam pasal 69 UU PPLH 32 tahun 2009, pihak perusahaan bersedia dicabut izin usaha pertambangannya”.  beber dia.

Untuk itu, Jatam pun bersurat ke sejumlah kementrian, termasuk kepada gubernur Kaltara yang baru yakni Zainal A Paliwang. “Per hari ini kami sudah menyampaikan surat yang ditujukan ke Menteri ESDM, Menteri LHK, Mabes Polri dan Gubernur Kaltara yang baru saja dilantik dan sudah mulai bertugas,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain
Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Perbatasan Bulungan-Berau Akan Ditutup Selama Larangan Mudik

Polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan Bulungan dan Berau saat larangan mudik 6-17 Mei.

Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Cegah COVID-19, GrabCar Protect Kini Hadir di Tarakan

Layanan aplikasi Grab luncurkan Grabcar Protect untuk melayani masyarakat. Layanan ini dihadirkan khusus untuk meningkatkan perlindungan para mitra pengemudi dan penumpang dari penyebaran COVID-19.