Pelaku Pencuri Sarang Walet di Tanah Kuning Digulung Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Seorang pencuri sarang burung walet di Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, Bulungan, ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku berinisial SI (29) diamankan aparat Polsek Tanjung Palas Timur pada Kamis (4/3/2021) setelah diduga menggasak sejumlah sarang burung walet milik warga setempat.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur, Ipda Firman Arifai mengungkapkan, pada Selasa (2/3/2021) pihaknya mendapat laporan warga yang mencurigai adanya keganjilan pada aktvitas jual beli sarang walet yang dilakukan SI.

“Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual sarang burung walet kepada pengepul yang mana penjual sarang walet tersebut diketahui tidak memiliki rumah burung walet,” ujarnya Jumat (5/3/2021).

Lalu, masih dari laporan warga, terungkap bahwa yang bersangkutan juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun demikian, dari hasil penjualan sarang walet itu kerap ia gunakan untuk pesta narkoba bersama teman-temannya.

“Dia (pelaku) juga tidak memiliki pekerjaan namun setelah kejadian terduga selalu membeli narkoba dan memanggil teman-temannya berpesta sabu,” bebernya.

Atas kecurigaan tersebut, anggota Polsek pun langsung mencari pelaku untuk dimintai keterangan.

Setelah ditemukan, dibawa ke Mako Sektor Tanjung Palas Timur dan dilakukan interogasi awal dan dia mengakui perbuatannya. Kemudian ia juga menunjukan beberapa Barang Bukti (BB) hasil curiannya,” katanya.

Dari tanggan pelaku Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 29 keping sarang burung walet, satu buah palu, satu buah obeng, 2 buah pahat, dan 1 buah tangga kayu.

Atas perbuatannya SI disangkakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud didalam pasal 363 ayat (1) Ke-2, Ke-3, Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dc/nr)

Berita Lain