Catat! Melintas di Perbatasan Kaltara-Kaltim Tak Semua Kendaraan Wajib Berhenti

Perbatasan Kaltara-Kaltim diperketat (Foto : Istimewa)
Perbatasan Kaltara-Kaltim diperketat (Foto : Istimewa)

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Truk tangki BBM dan kendaraan milik petani yang tinggal di sekitar perbatasan Kaltara-Kaltim tak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

Hal ini disampaikan Staf Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kaltara, Hendrix BS, Minggu (7/3/2021).

“Semua kendaraan ini kami hentikan semua, kecuali tangki BBM, mereka cukup perlihatkan surat jalan dari perusahaan,” ujarnya.

“Untuk petani atau peladang, atau ulang alik, mereka nanti ada datanya juga, jadi nanti ada kartunya dengan keterangan ulang alik, mereka tidak perlu dites, cukup perlihatkan kartunya itu ke petugas,” lanjut dia.

Sementara untuk bus damri dan mobil travel diwajibkan untuk berhenti guna melakukan pengecekan kesehatan.

“Kami sudah imbau kepada perusahaan Damri, untuk penumpang yang naik jurusan Tanjung Selor ke Berau atau sebaliknya, harus memiliki surat rapid antigen hasil negatif,” jelas dia.

Bila belum memiliki surat rapid antigen, tim kesehatan di pos perbatasan akan melakukan rapid antigen di lokasi, apabila tes menunjukkan hasil negatif, maka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.

Namun, bila hasil tes positif, pihaknya akan menyerahkan kepada tim BPBD dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Bulungan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kalau belum punya surat rapid antigen, nanti bisa dilakukan pemeriksaan di sini, kalau positif nanti kami serahkan ke pihak BPBD dan Dinkes Kabupaten, apakah dilakukan karantina atau isolasi mandiri itu, kami serahkan ke sana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltara belum lama ini membangun pos pengecekan kesehatan di perbatasan Kaltara-Kaltim, Jalan Poros Bulungan-Berau, di Kilometer 57. (dc/nr)

Berita Lain