Ngaku Kena COVID-19, Bos SPBU di Tarakan Mangkir dari Panggilan Disnakertrans
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemilik salah satu SPBU di Kota Tarakan tidak memenuhi panggilan penyidik Disnakertrans Kaltara karena yang bersangkutan sedang sakit. Panggilan ini terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Kabid Hubungan Industri dan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, Direktur PT MKB itu diduga kuat telah melanggar pasal 108 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Didalam pasal 108 disebutkan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan”. Namun demikian, si pemilik perusahaan tidak mentaati aturan tersebut.
“Padahal kita sudah ingatkan dan kita bina. Tolong buat peraturan perusahaan, karena itu memang sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Tapi ternyata tidak diindahkan,” ungkapnya, Senin (8/3/2021).
Asnawi menuturkan, penyidik Disnakertrans Kaltara sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun dengan berbagai alasan, sampai saat ini yang bersangkutan masih mangkir pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita sudah panggil (status tersangka) sebanyak tiga kali. Tapi banyak sekali kendala. Yang pertama itu, alasannya mau imlek. Terus yang kedua itu, karena sakit. Dan yang ketiga itu, dia (terkonfirmasi) COVID-19. Makanya kita tunggu sampai dia sembuh dulu,” terangnya.
Meski ditetapkan jadi tersangka, pemilik perusahaan tersebut tidak ditahan. Penyidik, kata dia, hanya mengenakan pasal 108 Ju 188 kepada bos SPBU itu.
“Kita tidak melakukan penahanan, karena kasus ini kan masuk tipiring (tindak pidana ringan). Dalam pasal itu, kita hanya ancam dia harus membayar denda Rp5 juta sampai Rp50 juta saja. Nanti keputusannya, tergantung hakim,” sebutnya.
Dijelaskan Asnawi, tidak adanya peraturan disebuah perusahaan tentu akan memberikan dampak. Terutama untuk persoalan tenaga kerja yang ada didalam perusahaan tersebut. Dia menjelaskan, ketika ada komplain atau laporan dari pekerja, pihaknya tidak bisa menindak lanjuti laporan itu ketika tidak ada dasar hukumnya.
“Saya contohkannya begini, didalam UU itu kan disebutkan 7 sampai 8 jam sehari untuk bekerja. Tapi kalau tidak ada aturan (perusahaan) menyebutkan, mulai jam berapa si karyawannya ini kerja dan berakhir jam berapa. Terus juga masa pensiun,” bebernya.
“Di perusahaan harus ada aturan menyebutkan, batas maksimal usia ketika bekerja. Sebutkan lah misalnya 60 tahun batas pensiun, jadi jelas aturan perusahaan. Yang lewat dari 60 tahun, itu sudah memasuki pensiun. Kalau gak dibuat (peraturan), sampai kapan si karyawan ini pensiun,” lanjutnya.
Meskipun telah diingatkan, pemilik perusahaan tersebut nampak tak mengindahkan apa yang menjadi rekomendasi dari pihak Disnakertrans Kaltara. Karena kerap diberikan pembinaan, pihak penyidik Disnakertrans Kaltara langsung berkoordinasi dengan Diretktorat Krimsus Polda Kaltara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita koordinasi dengan polisi (Dit Krimsus). Ini kan memang sudah melanggar aturan yang ada. Kalau alasan selama ini (tidak membuat aturan), selama itu tidak memberikan pengaruh ke usahanya, pasti si pemilik ini agak-agak malas juga membuat (peraturan),” tutupnya. (dc/nr)