Polisi Sita 500 Kg Sianida Ilegal di Tanjung Selor
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Polisi menyita 500 kilogram sianida tanpa izin di Sekatak, Tanjung Selor, Bulungan. Sianida itu dibawa pria berinisial RU (33).
“Satu orang yang kita amankan berserta barang bukti. Kita duga sebagai pemilik Sianida,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Panit 1 Subdit IV Tipiter, Ditrreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Nur Akhwan, Rabu (17/3/2021)
Lanjut, ia mengungkapkan, sianida itu diamankan pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 4.00 WITA. Dengan perkiraan, 500 kilogram sianida di dalam 10 drum, masing-masing drum menampung 50 kilogram sianida.
Sianida ini digunakan untuk aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di Sekatak, Bulungan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui Sianida yang dimiliki hanya digunakan sendiri untuk tambang ilegal yang dilakukannya.
“Sianida ini untuk menyerap melekul emas. Jika tidak ada sianida tidak bisa. Hanya dugunakan sendiri. Tidak dijual belikan. Sudah kita periksa alat bukti bukti cukup naik penyidikan dan tahap tersangka,” tegasnya.
Lalu, saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Dan hasil pemeriksaan RU menjalankan aksinya melakukan tambang ilegal di Sekatak sudah berjalan selama 4 bulan terakhir.
Dan pelaku dikenakan pasal 23 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 9/2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Dan setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan dan atau menggunakan bahan kimia daftar 1, 2 dan 3 wajib menyampaikan ke kementerian.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutupnya.
Saat ini barang bukti berupa 500 kilogram sianida beserta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut Sianida berada di Mapolda Kaltara.(dc/nr)